Jakarta

Skripsi Tak Lagi Wajib, Pengamat: Mahasiswa Jangan Happy Dulu

Redaksi
×

Skripsi Tak Lagi Wajib, Pengamat: Mahasiswa Jangan Happy Dulu

Sebarkan artikel ini
Skripsi Tak Lagi Wajib, Pengamat: Mahasiswa Jangan Happy Dulu
Sumber: shutterstock.

Jakarta  – Kementerian Pendidikan tidak lagi mewajibkan skripsi sebagai syarat utama kelulusan mahasiswa S1 dan D4 (sarjana terapan). Kebijakan ini disambut positif oleh banyak mahasiswa.

Namun, pengamat pendidikan, Doni Koesoema, mengimbau para mahasiswa untuk tidak merasa euforia atau senang berlebihan karena dengan adanya kebijakan baru ini bukan berarti mahasiswa bisa lebih santai dalam menjalani pendidikan. Sebab, persaingan setelah lulus dari perguruan tinggi akan semakin ketat.

“Permendikbudristek (Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) ini, kan, sebenarnya mempermudah mahasiswa untuk bisa lulus. Persoalannya adalah ke depan itu tantangan dan persaingannya begitu besar,” kata Doni pada laman CNBC Indonesia, Rabu (30/8/2023).

“Jadi, jangan suka dulu dengan hal-hal yang dipermudah seperti ini. Kalau terlalu dipermudah, kita enggak akan belajar. Maka itu mahasiswa harus sungguh-sungguh. Bukan masalah ada skripsi atau tidak, tapi punya kompetensi atau tidak,” lanjutnya.

Founder Pendidikan Karakter Education Consulting ini menegaskan, para mahasiswa harus menyadari bahwa perjalanan setelah lulus kuliah tidaklah mudah. Sebab, persaingan di dunia kerja yang sangat ketat tidak menjamin mahasiswa untuk langsung memperoleh pekerjaan setelah lulus.

“Kalau tidak [berkompeten], ya, bakal kalah saingan. Akibat diberi kemerdekaan, banyak [mahasiswa] yang kemudian nyantai-nyantai saja, enggak serius. Jangan dikira nanti langsung dapat kerjaan setelah lulus. Enggak bakalan karena persaingan ketat,” tegas dosen Universitas Multimedia Nusantara, Tangerang, ini.

Sebelumnya, Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, resmi tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat utama kelulusan mahasiswa S1 dan D4 (sarjana terapan).

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Nadiem mengatakan, syarat kelulusan akan diserahkan kepada masing-masing kepala program studi (kaprodi) di perguruan tinggi.

“Di dunia sekarang, ada berbagai macam cara untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi lulusan kita,” kata Nadiem dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, dikutip dari kanal YouTube Kemendikbud RI, Rabu (30/8/2028).

“Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi, tesis, dan disertasi,” imbuh Nadiem dalam kesempatan yang sama.

 

 


Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *