Mitrapolitika.com — Suhu politik dan jalannya roda pemerintahan di Kota Sukabumi tengah diuji. Aksi demonstrasi besar-besaran yang digawangi oleh Forum RT/RW dan sejumlah elemen masyarakat pada awal Juni 2026 lalu menyisakan desakan tajam: DPRD diminta segera menggulirkan Hak Angket terhadap Wali Kota Ayep Zaki, bahkan menuntut pemakzulan.
Pemicunya bermula dari kekecewaan arus bawah. Mandeknya Program Pemberdayaan RT/RW (P2RW), persoalan insentif aparatur kewilayahan, hingga polemik komunikasi publik kepala daerah menjadi bahan bakar utama yang memanaskan jalanan Kota Sukabumi.
Namun, jika ditarik dari hiruk-pikuk jalanan ke atas meja konstitusi, sejauh mana tuntutan publik ini memiliki pijakan hukum tata negara? Apakah Hak Angket bisa serta-merta berujung pada lengsernya seorang kepala daerah?
Bukan Jalan Pintas Politik
Penandatanganan pakta integritas oleh tujuh legislator dari Fraksi PKB, PKS, dan PPP di tengah kepungan massa memang menjadi sinyalemen politik yang kuat.
Namun, dalam kacamata Hukum Administrasi Pemerintahan dan tata tertib dewan, langkah tersebut baru berada di fase “pemanasan”.
Hak Angket bukanlah jalan pintas untuk memberhentikan kepala daerah. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Hak Angket murni merupakan instrumen penyelidikan. Syarat formilnya pun ketat: harus diusulkan secara resmi lintas fraksi dan wajib mengantongi persetujuan kuorum dalam Rapat Paripurna DPRD.
Lebih jauh lagi, objek yang diselidiki haruslah kebijakan strategis yang diduga kuat melanggar peraturan perundang-undangan. Di sinilah letak ujian sesungguhnya bagi panitia angket jika kelak terbentuk.
Realitas Anggaran vs Pelanggaran Hukum
Tuntutan warga berakar pada janji politik yang tak kunjung cair. Di sisi seberang, Pemerintah Kota Sukabumi berdalih bahwa postur fiskal daerah sedang mengalami kontraksi hebat akibat pemotongan Dana Transfer Umum (DTU) dari pusat yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam telaah hukum tata negara, terdapat garis batas yang sangat tegas antara “kegagalan manajerial akibat defisit anggaran” dan “perbuatan melawan hukum”.
Ketidakmampuan merealisasikan suatu program belanja daerah akibat force majeure fiskal—seperti pemotongan dana pusat—adalah dinamika keuangan daerah, bukan tindak pidana atau pelanggaran konstitusi.
Agar Hak Angket tidak menjadi peluru hampa, DPRD memikul beban pembuktian yang berat. Mereka harus bisa menemukan adanya unsur kesengajaan, rekayasa, atau penyimpangan yuridis yang fatal dalam tata kelola APBD tersebut, bukan sekadar imbas dari kebijakan makro fiskal.
Jalan Panjang Menuju Pemakzulan
Tuntutan massa yang meneriakkan pemakzulan (impeachment) sering kali berbenturan dengan realitas sistem presidensial di Indonesia yang dirancang untuk melindungi stabilitas pemerintahan daerah. Kepala daerah tidak bisa dijatuhkan hanya bermodalkan mosi tidak percaya di tengah jalan.
Andai kata Hak Angket digulirkan dan terbukti ada pelanggaran hukum berat, prosesnya masih sangat panjang. DPRD harus menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP), yang kemudian dokumennya wajib diuji di hadapan hakim agung di Mahkamah Agung (MA).
Hanya jika MA memutus secara inkracht bahwa Wali Kota terbukti secara sah melanggar hukum, barulah DPRD dapat membawa hasil tersebut ke Kementerian Dalam Negeri untuk dieksekusi oleh Presiden.
Pada akhirnya, riuh rendah tuntutan perbaikan alokasi anggaran P2RW dan insentif di Sukabumi mungkin akan lebih relevan dan cepat terjawab di meja pembahasan APBD Perubahan, ketimbang tersandera dalam prosedur Hak Angket yang panjang, kompleks, dan membutuhkan pembuktian hukum berlapis.
Di tengah tarik-ulur ini, rasionalitas tata kelola pemerintahan dan stabilitas iklim pembangunan daerah tetap menjadi pertaruhan utamanya.






