Oleh : Endi Yusuf M., S.H.
Dewan Penasehat Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Sukabumi Raya
itrapolitika — Mendirikan badan hukum untuk diakui sebagai Nazhir Wakaf Uang resmi oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah langkah strategis, terutama jika tujuannya adalah mengintegrasikan pembiayaan sosial dengan proyek-proyek sektor riil.
Berbeda dengan entitas komersial berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di sektor general trading, konstruksi, atau konsultan manajemen, sebuah Nazhir harus berakar pada entitas nirlaba.
Berikut adalah panduan komprehensif mengenai syarat hukum dan administratif pendaftaran Nazhir Wakaf Uang berdasarkan regulasi UU Wakaf dan Peraturan BWI.
1. Syarat Hukum Pendirian Entitas (Legal Standing)
Sebelum mendaftar ke BWI, institusi tersebut harus sudah sah berdiri di mata hukum negara.
● Bentuk Badan Hukum: Harus berbentuk Yayasan atau Perkumpulan (Organisasi Kemasyarakatan). Sebuah entitas korporasi (PT) tidak bisa menjadi Nazhir secara langsung. Jika berbasis korporasi, perusahaan tersebut harus membentuk entitas terpisah (misalnya Yayasan CSR Perusahaan).
● Klausul AD/ART yang Spesifik: Dalam Akta Pendirian, pasal mengenai Maksud dan Tujuan yayasan wajib mencantumkan kegiatan di bidang sosial, keagamaan, pendidikan, dan/atau kesehatan. Sangat direkomendasikan agar notaris secara spesifik memasukkan klausul “pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF)” dalam AD/ART untuk menghindari penolakan administratif.
● Pengesahan Negara: Akta pendirian tersebut harus sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca Juga:
Lebih dari Sekadar Ibadah: Bagaimana Wakaf Uang Disulap Menjadi Mesin Penyelamat UMKM
2. Syarat Administratif Pendaftaran ke BWI
Setelah badan hukum terbentuk, pendaftaran sebagai Nazhir Wakaf Uang diajukan ke BWI (tingkat Provinsi untuk skala regional, atau tingkat Pusat untuk skala nasional). Dokumen yang wajib disiapkan meliputi:
● Legalitas Kelembagaan Lengkap:
○ Salinan Akta Notaris & SK Kemenkumham.
○ NPWP Badan Hukum.
○ Surat Keterangan Domisili perusahaan/yayasan yang masih berlaku dari kelurahan setempat.
● Profil Pengurus (Manajemen):
○ Melampirkan KTP dan Daftar Riwayat Hidup (CV) pengurus inti (Ketua, Sekretaris, Bendahara).
○ Hukum syariah mensyaratkan pengurus beragama Islam, dewasa, amanah, dan cakap hukum. Profil CV harus menonjolkan rekam jejak kompetensi manajerial, legal, atau keuangan.
● Proposal Rencana Kerja (Business Plan):
Ini adalah dokumen paling krusial yang akan diuji oleh BWI. Proposal harus logis dan memuat:
○ Target penghimpunan dana wakaf uang.
○ Strategi penempatan investasi (misal: masuk ke instrumen Sukuk/CWLS, atau deposito syariah).
○ Skema penyaluran hasil investasi. BWI akan melihat apakah program penyalurannya jelas dan berdampak—misalnya disalurkan untuk mensubsidi unit pelayanan gizi masyarakat, infrastruktur pendidikan, atau modal UMKM.
● Laporan Keuangan: Jika yayasan tersebut sudah berjalan (bukan entitas yang baru hari itu didirikan), diwajibkan melampirkan laporan keuangan yayasan. Laporan yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) akan memberikan nilai plus pada aspek transparansi.
● Surat Rekomendasi: Surat rekomendasi operasional dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) setempat.
3. Syarat Kompetensi (Sertifikasi Profesi)
Saat ini, BWI menerapkan standar tata kelola kelayakan yang semakin ketat untuk menghindari penyalahgunaan atau hilangnya dana umat akibat salah urus.
● Sertifikasi Nazhir: Minimal salah satu pengurus inti (biasanya manajer operasional atau ketua yayasan) diwajibkan, atau sangat didorong, untuk memiliki Sertifikat Kompetensi Nazhir yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BWI yang berafiliasidengan BNSP.
● Sertifikasi ini untuk membuktikan bahwa pengelola memahami standar akuntansi syariah, regulasi kepatuhan hukum (legal compliance), serta strategi rekayasa finansial dalam menjaga nilai pokok wakaf uang.
Catatan Operasional: Proses di BWI biasanya memakan waktu 1 hingga 3 bulan terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap, meliputi tahapan verifikasi berkas, presentasi business plan, hingga fit and proper test pengurus. Setelah lolos, yayasan akan menerima Tanda Daftar Nazhir Wakaf Uang yang berlaku untuk jangka waktu tertentu (biasanya 5 tahun) dan wajib diperpanjang secara berkala.






