Scroll untuk baca artikel
Nusantara

Peredaran Rokok Ilegal Kian Marak di Pelosok Kabupaten Sukabumi

Redaksi
×

Peredaran Rokok Ilegal Kian Marak di Pelosok Kabupaten Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Peredaran Rokok Ilegal Kian Marak di Pelosok Kabupaten Sukabumi
Foto: shutterstock

Mitrapolitika.com, Sukabumi Jabar – Peredaran rokok ilegal tanpa cukai kian marak di setiap kota dan kabupaten hingga pelosok, dan ini tentunya sangat merugikan negara.

Ada beberapa daerah yang menjadi sasaran para pelaku usaha/penjual rokok ilegal yang menjadi sorotan Kepala Biro Media Mitrapol, Sp Rayrobbend Swr berdasarkan hasil investigasinya di wilayah Kabupaten Sukabumi Jawa Barat antara lain Palabuhanratu,S impenan, Cimaja, Cisolok, Cikelat dan Cibangban,

Hasil konfirmasi yang didapat dari H dan L warga Palabuhanratu dan Cibangban, yang mengakui terkait dengan perdagangan dan peredaran barang tersebut di beberapa daerah.

Adanya hal ini, Kepala Biro Media Mitrapol Sukabumi yang juga Pengurus Paguyuban Pengusaha dan Pengemudi Mitra Polri akan melaporkan kepada penegak hukum.

“Pita cukai merupakan dokumen sekuriti negara dalam bentuk kertas yang memiliki sifat dengan spesifikasi tertentu yang bertujuan sebagai pertanda bahwa rokok tersebut sudah dilunasi cukainya, katanya kepada wartawan, Rabu (24/01/2024).

Rokok ilegal itu memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1. Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai,
2. Rokok dengan pita cukai palsu,
3. Rokok dengan pita cukai bekas pakai,
4. dan rokok dengan pita cukai berbeda

“Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana,” kata Rayrobbend.

Ia menambahkan bahwa sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Di mana dalam Pasal 54 dinyatakan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 56 berbunyi, setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *