Jakarta

Puluhan Kios berdiri di atas lahan Fasus Fasom, Diduga jadi ajang bancakan

Redaksi
×

Puluhan Kios berdiri di atas lahan Fasus Fasom, Diduga jadi ajang bancakan

Sebarkan artikel ini

Mitrapolitika.com, Jakarta – Diduga menjadi ajang bancakan oknum pengurus dengan kedok paguyuban pedagang untuk dapat keuntungan Pribadi, Puluhan Kios Food Court di wilayah Penjaringan Jakarta Utara berdiri di atas lahan Fasus Fasom Ilegal.

Para pedagang yang menempati kios kios yang berada di Tanah Merah Penjaringan Jakarta Utara ini mengeluarkan Uang Puluhan Juta Rupiah untuk dapat memiliki serta berdagang di area tersebut, biaya itu diluar dari pada iuran kebersihan dan listrik.

Menurut salah satu pemilik kios yang ada di lokasi tersebut dijelaskan, jika ingin membeli bisa bayarin kios miliknya,”Mas kalau mau ya bayarin kios punya saya aja, saya lepas 35 juta, ya paling 32 mentoknya,” ujarnya, Rabu (29/11/23)

“Kalau untuk kontrak malah jatuhnya lebih mahal Bang, didepan itu bisa, 20 Jutaan, kalau saya sih diskusi saja dulu dengan Bapak saya,” tambahnya.

Masih ujarnya,”Kalau untuk listrik Bang, itu tergantung dari pemakaian dihitung dari jumlah barang elektronik yang dipakai, kalau saya sih sejauh ini gak ada retribusi sedikit pun untuk tiap Bulan karena saya salah satu pengurus wilayah,” katanya.

Hal tersebut menjadi sorotan publik, seorang pengamat kinerja pemerintah dari kalangan Warga Sipil, Zainal Abidin mengatakan, Ruang Terbuka Hijau (RTH) menurut Pasal 17 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 31 UU Penataan Ruang menjelaskan definisi dari Ruang Terbuka Hijau adalah sebagai berikut :

Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.

Ruang Terbuka Hijau publik merupakan ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Yang termasuk Ruang Terbuka Hijau publik, antara lain, adalah taman kota, taman pemakaman umum, dan jalur hijau sepanjang jalan, sungai, dan pantai.

Ruang Terbuka Hijau Privat, yang termasuk ruang terbuka hijau privat, antara lain, adalah kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan. Terdapat juga yang namanya Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) yang salah satunya mencakup lahan pertanian perkotaan.

RTHKP ini terdiri dari RTHKP Publik dan RTHKP Privat. Untuk RTHKP Privat menjadi tanggung awab pihak/lembaga swasta, perseorangan dan masyarakat yang dikendalikan melalui izin pemanfaatan ruang oleh pemerintah kabupaten/kota, kecuali provinsi DKI Jakarta oleh pemerintah provinsi.

Adapun sepanjang penelusuran kami, diatur bahwa RTHKP publik yang tidak dapat dialihfungsikan.

Meski demikian, untuk tidak memaksakan kehendak untuk tetap membangun rumah/bangunan di atas tanpa mengetahui atau memastikan kembali status tanah yang sebenarnya.

Jika ada yang tetap bersikeras, justru dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana disebut dalam Pasal 63 UU Penataan Ruang.Jika kita mengacu Pada undang undang Penyerobotan tanah termasuk ke dalam penyalahgunaan wewenang terhadap hak milik tanah. Pemerintah atau Orang Lain melalui undang-undang telah mengatur pasal khusus untuk pidananya

Tanah secara yuridis dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara.atau perorang

Mengambil hak orang lain merupakan tindakan melawan hukum. Tindakan ini dapat berupa menempati tanah, melakukan pemagaran, mengusir pemilik tanah yang sebenarnya, dan lain sebagainya

Dalam Undang-Undang KUHP Pasal 385 ayat (1) dan ayat (6), tindakan penyerobotan tanah diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

Pasal tersebut berbunyi, barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband sesuatu hak atas tanah, gedung, bangunan, penanaman, atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain.

Hingga Berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak pengelola serta pengurus wilayah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *