Hukum

Masuki babak pembacaan pledoi Pihak Tergugat, PN Jakarta Barat gelar sidang lanjutan sengketa tanah 

Avatar
×

Masuki babak pembacaan pledoi Pihak Tergugat, PN Jakarta Barat gelar sidang lanjutan sengketa tanah 

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan dengan nomor perkara pidana No. Reg. 836/Pid.B/2023/PN.JKT.Brt. tanggal 03 Oktober 2023, pada hari Selasa (02/04/2024). Dalam hal ini sebagai terdakwa Lily (L) dengan kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak, S.H., M.H., dan rekan dari kantor Firma Hukum “Victoria”.

Kasus ini diangkat karena sengketa perebutan tanah berupa rumah yang berada di kawasan Komplek Green Garden, tepatnya di Blok O4 No. 16, jalan Kebon Jeruk, Kedoya, Jakarta Barat, dimana rumah tersebut yang awalnya milik dari almarhum Amih Widjaja (orang tua dari Lily), sekarang dijadikan rumah ibadah untuk agama Budha (Vihara), dimana diduga dihibahkan kepada Yayasan Keagamaan. Namun pihak dari L, sebagai ahli waris dari almarhum Amih Widjaja ingin rumah itu dikembalikan setelah ibunya meninggal dunia dan berfungsi kembali sebagai rumah tinggal, bukan rumah ibadah.

Sebagai Pihak lawan dari L adalah pengurus dari yayasan keagamaan yang bernama Yayasan Metta Karuna Maitreya atau MKM.

Dalam persidangan tersebut, memasuki agenda Nota Pembelaan (Pledoi) dari terdakwa atas Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dengan Jaksa Penuntut Umum Azam Akhmad Akhsya, S.H.

Dalam penjelasan kepada media, Kuasa hukum dari (L), Kamaruddin Simanjuntak, S.H., M.H., mengatakan bahwa pertikaian tersebut terjadi pada tahun 2013, ketika pemilik awal rumah tersebut, Amih Widjaja meninggal dunia, pihak Yayasan MKM mengklaim bahwa almarhum menghibahkan rumah tersebut kepada mereka. “Mereka (pihak Yayasan MKM) selama almarhum Amih Widjaja hidup, mengijinkan rumah nya dijadikan tempat ibadah (Vihara) untuk umat Budha. Namun setelah meninggal dunia, pihak Yayasan MKM mengklaim bahwa almarhum Amih Widjaja sudah menghibahkan rumah tersebut. Sedangkan pihak klien kami, Lily sebagai anak dan salah satu ahli waris dari Amih Widjaja, dimana almarhum memiliki 3 anak (salah satu sudah meninggal dunia), memiliki hak untuk memiliki dan kembali menepati rumah tersebut, “jelas Kamaruddin.

Kemudian Kamaruddin menambahkan, “Dari semua pihak, baik dari kementerian agama Dirjen agama Budha tidak mengenal Vihara tersebut, dari Kemenkumham tidak terdaftar. Juga kita telusuri ijin dari RT/RW tidak ada ijin untuk rumah ibadah, tempat itu adalah rumah biasa. IMB nya adalah rumah tinggal, bukan rumah ibadah. Belum lagi ada harga bergerak seperti mobil, diduga sudah diganti kepemilikan atas nama TS, salah satu dari pengurus yayasan. Sertifikat rumah tersebut atas nama ibunya (Amih Widjaja) seharusnya diwariskan kepada ke-3 (tiga) anaknya dan sudah di sertifikat kan. Namun oleh pihak oknum pengurus yayasan sudah dibalik nama. Ini merupakan kejahatan yang berbau tempat ibadah, ” pungkas Kamaruddin.

“Pihak lawan lapor balik ibu Lily dan dijerat dengan pasal 263 dan 266 KUH Pidana. Ibu Lily harus bebas dari tuntutan ini. Malah disini diduga ada pemalsuan surat sertifikat dan katanya surat hibah bangunan untuk rumah ibadah yang dilakukan oleh pihak pengurus yayasan MKM. Rumah harus segera dikembalikan kepada pihak ahli waris dari almarhum Amih Widjaja.”

“Kami sudah melapor kasus ini ke Polres Jakarta Barat dengan Nomor Laporan: LP/B1523/III/2022/SKPT/Polda Metro Jaya. Pihak lawan mengajukan pra peradilan dan disitu kami menang. Namun tiba-tiba ibu Lily menjadi tersangka ketika pihak lawan kembali melapor ke Polres Jakarta Barat dan dituntut oleh Kejaksaan Jakarta Barat. Disini saya selaku kuasa hukum mempertanyakan akan hal ini,” pungkasnya.

Ditempat sama, Lily selaku ahli waris dari rumah tersebut menuntut keadilan atas hak dari keluarga besar mereka yaitu berupa rumah di komplek Green Garden, Jakarta Barat tersebut. Bahkan Lily menjelaskan, pihak pengurus Yayasan juga ingin menguasai asset rumah keluarga nya yang lain, yang berada di Palembang dan di Singkawang (Kalimantan Barat).

“Saya selaku ahli waris beserta saudara saya yang masih tersisa 1 (satu lagi sudah meninggal, dari 3 bersaudara), kami meminta keadilan dan ingin rumah dari orang tua kami kembali. HGB masih berlaku hingga tahun 2030. Saya malah dituduh memalsukan dokumen rumah tersebut, hingga saya sempat ditahan beberapa waktu lalu dari September hingga Desember 2023. Namun sebenarnya pihak mereka lah (Yayasan MKM) yang diduga memalsukan dokumen tersebut. Saya juga tidak percaya rumah ini dihibahkan untuk rumah ibadah oleh almarhum ibu saya. Pihak Yayasan MKM tidak cukup bukti kuat untuk membuktikan kalau rumah orang tua kami dihibahkan untuk rumah ibadah. Pihak mereka dengan segala cara memutar balikan fakta, sehingga saya malah menjadi korban, ” ujar Lily dengan berkaca-kaca matanya keyika menjelaskan kepada media.

“Ibu Lily melaporkan mereka ke Polsek Kebon Jeruk pada tahun 2014 dan tidak jelas sampai sekarang. Juga ibu Lily datang untuk melaporkan ke Kelurahan Kedoya Utara dan Kecamatan Kebon Jeruk. Kemudian dilaporkan ke Polres Jakarta Barat dan akhirnya dilaporkan ke Badan Pertanahan Nasional atau BPN, akhir keluar juga sertifikat rumah atas nama ibu Lily dan saudara sebagai ahli waris dari almarhum Amih Widjaja. Kemudian pihak oknum yayasan pernah berbohong, katanya pernah mengakuisisi rumah ini di PN Jakarta Barat ini, namun tidak berhasil dicabut kembali. Kemudian orang itu juga sudah tersangka karena laporan ibu Lily. Mereka melakukan pra peradilan dan ditolak. Tapi bisa-bisanya ibu Lily dilaporkan balik oleh pihak mereka dan jadi tersangka. Oleh karena itu, hari ini kami mengajukan Pledoi dalam persidangan ini, agar ibu Lily bebas dan kembali bisa menerima haknya sebagai ahli waris dari rumah di Green Garden Blok O4 No. 16 jalan Kebon Jeruk, Kedoya, Jakarta Barat, ” jelas Kamaruddin menambahkan keterangan dari Lily kepada media.

 

Pewarta : Desy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *