Mitrapolitika.com, Lebak Banten – Aksi massa Ormas BBP (Badak Banten Perjuangan) DPC Lebak di depan kantor Bawaslu (Gakkumdu) Lebak merupakan aksi lanjutan setelah sebelumnya aksi di sekretariat PPK Kecamatan Gunungkencana.
Aksi unjuk rasa tolak pemilu curang melibatkan ormas dari BBP (Badak Banten Perjuangan) DPC Lebak, di depan Kantor Bawaslu (Gakkumdu) Lebak, Banten, Kamis 7/3/2024).
Aksi ini merupakan aksi lanjutan setelah sebelumnya di Sekretariat PPK Kecamatan Gunungkencana.
Dalam aksinya, Ormas BBP ( Badak Banten Perjuangan) menuntut agar Bawaslu Lebak dapat mengusut tuntas kejahatan dan kecurangan Pemilu yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif oleh oknum PPK, PPS, KPPS, dan Panwascam Gunungkencana.
Ketua umum Ormas BBP H Eli Sahroni menegaskan agar Bawaslu Lebak dapat bekerja secara profesional dalam menangani kasus hukum atas dugaan kecurangan pemilu yang dilakukan oleh oknum tersebut sesuai dengan aturan, berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
“Kami dari Ormas BBP mendukung sepenuhnya kepada Bawaslu dan Gakkumdu Lebak untuk segera memproses laporan yang dilayangkan oleh pelapor terkait kecurangan pemilu agar mengusut tuntas dan memenjarakan oknum panitia penyelenggara sebagaimana dengan aturan yang berlaku,” kata H Eli dalam orasinya.
Prabu Sandekala (sebutan lain dari Ketua Umum DPP BBP) mengatakan, bukti-bukti tentang pelanggaran pemilu di Kecamatan Gunung Kencana, diduga ada manipulasi data suara di C 1 Plano dan kecurangan di Desa Bulakan, di mana dua caleg dari Partai Demokorat Provinsi Banten dan Kabupaten Lebak Dapil 6 memperoleh 1800 suara.
“Padahal Desa Bulakan memiliki 9 TPS dan DPT sekitar 2500 pemilih. Belum lagi dikurangi tingkat partisipasi masyarakat yang memberikan hak pilih ke TPS,” kata dia.
Kecurangan dan kejahatan penyelenggara Pemilu di Kecamatan Gunungkencana sudah di tangan Bawaslu Lebak. Termasuk bukti tambahan dari BBP sebagai pelapor yang di dalamnya ada indikasi kecurangan dan kejahatan penyelenggara di Desa Bulakan.
“Anehnya, di 9 TPS itu hanya nama dua caleg yang mendapat suara, provinsi dan Kabupaten Lebak dari partai yang sama, dengan perolehan setiap TPS itu 200 suara masin- masing dua caleg tersebut,”cetusnya.
Selain hari in, aksi akan terus berlanjut dan berjilid-jilid oleh ormas BBP jika proses penindakan hukum yang sedang diproses oleh Bawaslu (Gakkumdu) Lebak tidak mampu menangani kasus hukum yang terjadi di tubuh panitia penyelenggara pemilu.
“Khususnya oknum PPK dan Panwascam Gunungkencana yang terindikasi melakukan tindak kejahatan dan kecurangan Pemilu yang telah mencoreng marwah demokrasi di kabupaten Lebak,” tandas Prabu Sandekala.