MITRAPOL.com, Sukabumi Jabar – Alih-alih memiliki jenis usaha yang layak sesuai apa yang diamanatkan PP No 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), BUMDes Bojongjengkol dan BUMDes Bantarpanjang yang berada di Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi diduga malah menjadikan BUMDes sebagai wadah ajang pungutan liar (pungli) dengan dalih uang koordinasi dan kontribusi dari pelaku usaha setempat.
Bagaimana tidak, hanya dengan modal secarik draft kesepakatan bersama antara BUMDes Bojongjengkol dan BUMDes Bantarpanjang dengan para pejabat kedua desa setempat, bisa membuat regulasi sepihak yang mewajibkan pelaku usaha yang telah merintis usahanya puluhan tahun untuk bisa bagi hasil tanpa ada penyertaan modal dan kerjasama usaha dari kedua BUMDes tersebut.
Hal ini membuat pelaku dan badan usaha setempat resah dan ketar-ketir. Karena apa yang minta kedua BUMDes dalam bentuk tagihan invoice, nilainya mencapai ratusan juta rupiah per tagihan.
Seperti yang dialami CV Barokah yang tergabung dalam Koperasi Tani Berkah Alami (KTBA), di mana dalam kurun wakyu 2 bulan CV Barokah mendapat tagihan invoice hingga 2 kali. Dengan rincian, tagihan pertama invoice per tanggal 29 November 2023 sebesar Rp 48.457.600 dan tagihan kedua tanggal 23 Desember 2023 sebesar Rp 132.553.200.
Menurut pengakuan ketua KTBA, A Indra, hari ini kembali mendatangi kantor POLRES Sukabumi untuk mengawal kasusnya sebagai korban dugaan pungli oleh oknum BUMDes.
“Awalnya uang tagihan pertama dari kedua bumdes sudah di berikan langsung kepada kedua Bumdes tersebut, serah terima uang dilakukan pada tanggal 8 Desember 2023 di warung kopi kawasan Hutan Lindung Bojonglopang. Di warung kopi tersebut uang di terima oleh pelaksana dan pengurus Bumdes tersebut,“ kata A Indra kepada mitrapol.com, Kamis (4/1/2023).
“Saya khawatir bang akan berdampak dengan usaha kita bila tidak ngasih uang koordinasi dan kontribusi ke BUMDes,” sambungnya.
Namun untuk tagihan yang kedua, A Indra mengaku menolak permintaan kedua BUMDes tersebut. Karena menurutnya ada indikasi uang tagihan yang pertama tersebut hanya untuk bagi-bagi kepada sejumlah oknum.
“Apalagi yang kedua ini nilainya cukup besar yaitu sekitar 132 jutaan bang, sudah diminta dari menjelang akhir tahun 2023 kemarin, dan sangat berat uang segitu mah, apalagi usaha kami belum dianggap usaha besar bang, hanya ngumpulin pupuk kandang,” ucapnya.
Hal senada dikatakan Dartono SH, Advokat dan Legal Konsultan Law Office Dartono & Partner yang mendampingi A Indra terkait kasus dugaan pungli yang dialaminya. Ia membenarkan bahwa kliennya beberapa waktu yang lalu telah membuat laporan ke kepolisian dengan pasal kegiatan dan jenis usaha kedua BUMDes tersebut tidak sesuai apa yang di amanatkan undang-undang dan diduga merupakan kegiatan melawan hukum.
“Kami telah menemui Kasat Reskrim dan penyidik. Infonya seprindik sudah turun dan tentu saja para pihak yang terkait atas dugaan pungli ini segera di panggil oleh Reskri,” kata Dartono..
Menurutnya, tanpa adanya kerjasama, tanpa kegiatan jenis usaha dan tanpa penyertaan modal usaha dengan kliennya, bisa-bisanya oknum BUMDes kedua desa tersebut menagih dengan invoce.
“Aal-akalan oknum aja itu untuk mendapatkan keuntungan pribadi bang,” cetusnya.