Nusantara

Jaga Netralitas Pemilu 2024, ASN Pemkab Lebak Tandatangani Komitmen Bersama

Redaksi
×

Jaga Netralitas Pemilu 2024, ASN Pemkab Lebak Tandatangani Komitmen Bersama

Sebarkan artikel ini
Menjelang Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak menandatangani Komitmen Bersama dalam menjaga dan menegakan prinsip netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Jumat (15/12/2023).

Mitrapolitika.com, Lebak Banten – Menjelang Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menandatangani Komitmen Bersama dalam menjaga dan menegakan prinsip netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Penandatanganan tersebut diawali oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Budi Santoso kemudian diikuti oleh seluruh kepala perangkat daerah dan camat se-Kabupaten Lebak, bertempat di Aula Multatuli Setda Kabupaten Lebak, Jumat (15/12/2023).

Dalam arahannya, Sekda meminta kepada seluruh peserta yang hadir untuk menandatangani Ikrar Netralitas ASN dan Fakta Integritas Netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Netralitas ASN tersebut sebagaimana diatur berdasarkan Undang-Undang No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Penandatanganan fakta integritas inipun berlaku untuk semua ASN dilingkungan Perangkat Daerah nya masing-masing, saya intruksikan kepada BKPSDM untuk monitor proses selanjutnya,” tegasnya.

Netralitas ASN dan Non ASN (Tenaga Kontrak) penting dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik. Menurut Sekda, ASN memiliki peran yang sangat krusial dalam menjaga netralitas dan profesionalisme dalam proses Pemilu dan Pemilihan 2024 serta dalam memastikan kelancaran demokrasi di Kabupaten Lebak serta bersama-sama berkomitmen untuk mengawal netralitas tersebut.

“Sebagai ASN kita harus menjaga netralitas dan menjalankan tugas-tugas kita sebagai pelayan publik dengan integritas yang tinggi, dalam konteks Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 netralitas ASN sangatlah penting untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan,” tuturnya.

“Bukan berarti bersikap antipati, namun sebagai ASN harus pandai membawa diri dan menempatkan posisi tidak melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu dan bijak dalam menggunakan media sosial,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *