Jakarta – Pilkada langsung atau DPRD kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Perdebatan ini sesungguhnya bukan soal mana yang paling populer, melainkan mana yang paling mampu melahirkan pemimpin daerah yang berkualitas, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945, baik pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat maupun melalui DPRD sama-sama memiliki dasar konstitusional, dengan satu syarat utama: prosesnya harus dilakukan secara demokratis.
Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan bahwa model Pilkada, apakah langsung atau tidak langsung, merupakan open legal policy yang sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yaitu DPR bersama pemerintah.
Dalam praktiknya, sistem Pilkada langsung sering kali tidak sepenuhnya menghadirkan kompetisi berbasis gagasan dan kapasitas.
Banyak anak bangsa yang cerdas, visioner, berpendidikan tinggi, bahkan bergelar profesor, justru tersingkir oleh figur yang lebih mengandalkan pencitraan, popularitas semu, serta kekuatan finansial.
Pemilih, dalam kondisi tertentu, tidak selalu memiliki waktu dan energi untuk menelaah visi, misi, dan program secara mendalam. Mereka cenderung memilih sosok yang dikenal dan disukai.
Memang, ada tokoh yang populer, memiliki sumber daya besar, sekaligus cerdas dan berwawasan luas. Namun, figur semacam ini tidak selalu mudah ditemukan.
Realitas ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah sistem yang ada benar-benar mendorong lahirnya pemimpin terbaik, atau justru menguntungkan mereka yang kuat secara modal dan citra?
Atas dasar itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD patut dipertimbangkan kembali. Jika kekhawatiran utama adalah praktik politik uang di kalangan anggota dewan, maka tugas aparat penegak hukum adalah hadir sejak awal untuk mencegah dan membongkar praktik tersebut.
Mengawasi sekitar 50 anggota DPRD tentu jauh lebih realistis dibanding mengawasi ratusan ribu, bahkan jutaan pemilih di lapangan.
Demokrasi pada hakikatnya bukan tujuan akhir, melainkan alat untuk mencapai cita-cita bernegara: melahirkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta menegakkan keadilan sosial.
Jika suatu mekanisme demokrasi tidak lagi efektif mencapai tujuan itu, maka wajar jika dilakukan evaluasi secara terbuka dan rasional.
Perdebatan tentang Pilkada langsung atau melalui DPRD adalah bagian dari ikhtiar mencari format terbaik bagi masa depan bangsa.
Ini merupakan bentuk ijtihad politik, sebuah usaha intelektual dan moral untuk menemukan jalan paling maslahat bagi rakyat dan negara.
Tentu, pandangan ini bukan satu-satunya. Banyak pemikiran lain yang juga layak didiskusikan secara sehat dan terbuka.
Pada akhirnya, yang paling penting bukan sekadar siapa yang memilih, tetapi bagaimana proses itu berlangsung secara jujur, adil, dan bermartabat, serta siapa yang terpilih: apakah ia benar-benar mampu mengabdi untuk rakyat.
Indonesia adalah bangsa besar. Kehebatannya bukan hanya pada sumber daya alam atau jumlah penduduknya, tetapi pada kualitas kepemimpinan dan kesadaran warganya untuk menjaga demokrasi dengan akal sehat dan nurani. Indonesia hebat, wajib kita jaga.
__________
Heru Riyadi, SH. MH.
Dosen Universitas Pamulang


