Nusantara

Percepat Reforma Agraria, Kantah Banyuasin Perketat Verifikasi Sertifikasi Tanah

×

Percepat Reforma Agraria, Kantah Banyuasin Perketat Verifikasi Sertifikasi Tanah

Sebarkan artikel ini
Kantah Banyuasin Perketat Verifikasi Sertifikasi Tanah
Peserta rapat koordinasi percepatan pelaksanaan program reforma agraria.

MITRAPOLITIKA, Banyuasin – Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) menggelar rapat koordinasi untuk mempercepat pelaksanaan program reforma agraria. Kegiatan ini menjadi langkah teknis penting dalam memastikan legalisasi aset masyarakat berjalan tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan.

Rapat tersebut melibatkan instansi vertikal, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan. Fokus pembahasan diarahkan pada strategi penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan rencana redistribusi tanah.

“Inti percepatan reforma agraria ada pada detail teknis yang dibahas. Inilah kunci sukses penyerahan sertifikat kepada masyarakat,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, Dhona Fiermansyah, S.ST., M.M., QRMP, dalam keterangan resminya, Rabu (1/10/2025).

Menurut Dhona, target GTRA 2025 hanya bisa tercapai melalui pelaksanaan tiga langkah teknis yang terkoordinasi dengan ketat:

  1. Verifikasi Lapangan: Pastikan Data Fisik dan Yuridis
    Tim GTRA melakukan pengukuran dan pengumpulan data di lapangan secara menyeluruh. Hal ini mencakup pengecekan batas tanah, wawancara pemohon dan saksi, serta penelitian dokumen kepemilikan. Proses ini krusial untuk mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.

  2. Penyusunan Daftar Nominatif: Transparan dan Akurat
    Setelah verifikasi lapangan, tim menyusun daftar nominatif yang memuat nama calon penerima hak beserta detail objek tanah. Daftar ini diumumkan secara terbuka agar masyarakat dapat memberikan masukan atau sanggahan, sehingga keputusan penetapan subjek dan objek sah tidak dapat diganggu gugat.

  3. Koordinasi Pelaksanaan: Sinergi Multi-Sektor
    Legalisasi aset masyarakat melibatkan banyak pihak. Kantor Pertanahan Banyuasin fokus pada pengukuran dan penerbitan sertifikat, sementara pemerintah daerah, kejaksaan, dan instansi terkait menangani isu sosial serta data pendukung. Koordinasi yang baik memastikan proses berjalan cepat, bebas hambatan, dan efisien.

Dhona menegaskan bahwa rapat koordinasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi teknis untuk mengakselerasi reforma agraria.

“Dengan kolaborasi dan komitmen bersama, kami optimis target-target GTRA 2025 tercapai optimal,” ungkapnya.

Kantor Pertanahan Banyuasin berharap keberhasilan program ini menjadi katalisator pembangunan berkeadilan sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah bagi ribuan warga Banyuasin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *