Jakarta

Demi Sebuah Ruko, Pohon Besar Di Tebang: Sudin Pertamanan Jakarta Barat Tidak Tahu

×

Demi Sebuah Ruko, Pohon Besar Di Tebang: Sudin Pertamanan Jakarta Barat Tidak Tahu

Sebarkan artikel ini
Demi Sebuah Ruko, Pohon Besar Di Tebang: Sudin Pertamanan Jakarta Barat Tidak Tahu

MITRAPOLITIKA, Jakarta – Sebuah Pohon Besar yang berada di depan sebuah Ruko di Jalan Anggrek Cengkareng Barat Jakarta Barat di tebang oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, penebangan pohon yang dilakukan bukan oleh pihak Sudin Pertamanan ini menimbulkan pertanyaan publik.

Menurut informasi dari pekerjaan, penebangan itu sudah mendapat Ijin dari Sudin Pertamanan Administrasi Jakarta Barat, namun aneh mereka tidak dapat menunjukkan surat ijin penebangan pohon tersebut.

“Ya mas untuk penebangan sudah ijin Sudin Jakarta Barat, saya mah orang kerja gak tau soal ijin mungkin itu Boss, pemilik ruko merasa terhalang oleh pohon besar yang sudah ditebang,” ucap salah satu pekerja yang ada dilokasi. . Kamis (10/07/25)

Saat dikonfirmasi, Satuan Pelaksana tingkat Kecamatan Cengkareng dan Sudin saling lempar seolah ada sesuatu yang ditutupi

Menurut Saari, Sudin Tamhut pihkanya belum diketahui siapa pelakunya,”Maaf bang saya belum tau ini siapa pelakunya saya sudah share video dan fotonya tapi belum ada jawaban dari tim lapangan yang ada di wilayah.”

Hal ini mendapat kritik keras dari Wedri Waldi SH, Aktivis Hukum dan Pengamat Kinerja Pemerintah dari kalangan Warga Sipil,”Ko bisa, hal itu tidak diketahui oleh pihak terkait, padahal sistem pengawasan ada di tingkat satuan pelaksana serta tingkat Sudin administrasi Jakarta Barat kan aneh,” ujarnya.

Lanjut Wendri, kalau kita merujuk pada peraturan administrasi pemerintahan ada sanksi bagi penebangan pohon ilegal di DKI Jakarta dapat berupa:

Denda: Pelaku penebangan pohon ilegal dapat dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pidana Penjara Dalam kasus yang lebih serius, pelaku penebangan pohon ilegal dapat dikenakan pidana penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengembalian Kerusakan Pelaku penebangan pohon ilegal dapat diminta untuk mengembalikan kerusakan yang telah terjadi, seperti menanam kembali pohon yang telah ditebang.

Pelarangan Aktivitas Pelaku penebangan pohon ilegal dapat dikenakan larangan untuk melakukan aktivitas tertentu yang terkait dengan lingkungan hidup.

Sanksi-sanksi tersebut dapat diterapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di DKI Jakarta, seperti

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk ketentuan tentang penebangan pohon.

Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI JakartaPeraturan daerah ini mengatur tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi DKI Jakarta, termasuk ketentuan tentang pengelolaan lingkungan hidup dan ruang terbuka hijau.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Peraturan gubernur dapat mengatur lebih lanjut tentang sanksi-sanksi yang dapat diterapkan bagi pelaku penebangan pohon ilegal di DKI Jakarta,” Tegas Witra SIP.

“Saya berharap kepada Gubernur DKI Jakarta agar segera melakukan tindakan tegas terhadap satuan pelaksana tingkat kota administrasi Jakarta hingga kecamatan Jika benar mereka semua terbukti dan lalai dalam melakukan Tugas dan fungsinya,” pinta Wendri

Sanksi tegas bagi Satpel Pertamanan yang lalai hingga banyak penebangan pohon ilegal dapat digunakan

Pemberhentian dari Jabatan : Satpel Pertamanan yang terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya dapat diberhentikan dari jabatannya.

Penurunan JabatanSatpel Pertamanan yang terbukti lalai dapat diturunkan pangkat atau jabatannya.Pengurangan Tunjangan : Satpel Pertamanan yang terbukti lalai dapat dikenakan pengurangan tunjangan atau gaji.

Pemberian Surat Peringatan Satpel Pertamanan yang terbukti lalai dapat diberikan surat peringatan yang dapat menjadi catatan dalam penilaian kinerja.
Pembinaan dan Pelatihan Satpel Pertamanan yang terbukti lalai dapat diwajibkan untuk mengikuti pembinaan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan kinerja.

Sanksi-sanksi tersebut dapat diterapkan berdasarkan peraturan internal instansi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti:

Peraturan Pemerintah tentang Kepegawaian Peraturan pemerintah tentang kepegawaian dapat mengatur tentang sanksi-sanksi yang dapat diterapkan bagi pegawai negeri sipil yang lalai dalam menjalankan tugasnya.

Peraturan Instansi Peraturan internal instansi dapat mengatur tentang sanksi-sanksi yang dapat diterapkan bagi pegawai yang lalai dalam menjalankan tugasnya, tutup Wendri.

 

Pewarta : Shemy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *