Nusantara

Jampidsus Sita Uang Rp 11,8 Triliun Perkara Korupsi Ekspor CPO

×

Jampidsus Sita Uang Rp 11,8 Triliun Perkara Korupsi Ekspor CPO

Sebarkan artikel ini

MITRAPOLITIKA.com, Jakarta– Tim Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung), telah melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp11.880.351.802.619.

“Penyitaan itu, terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya pada Selasa (17/6/2025), di Jakarta.

Menurut Harli, perkara tersebut melibatkan lima terdakwa Korporasi yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia, serta PT Wilmar Nabati Indonesia.

Para terdakwa korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, kelima terdakwa korporasi tersebut telah diputus oleh Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi, yang hingga saat ini perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan kasasi,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan Hasil Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Laporan Kajia Analisis Keuntungan Ilegal, dan Kerugian Perekonomian Negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, terdapat kerugian negara (kerugian keuangan negara, ilegall gain dan kerugian perekonomian negara) seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619.

Dengan rincian sebagai berikut:
a. PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3.997.042.917.832,4 b. PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39.756.429.964,94.
c. PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483.961.045.417,33.
d. PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57.303.038.077,64.
e. PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7.302.288.371.326,78.

Kemudian dalam perkembangannya, kelima terdakwa Korporasi tersebut pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025, mengembalikan uang sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp11.880.351.802.619 pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Jampidsus pada Bank Mandiri.

Selanjutnya terhadap jumlah uang yang dikembalikan tersebut, Penuntut Umum telah melakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Juni 2025, penyitaan tersebut dilakukan pada tingkat penuntutan, dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP untuk kepentingan
pemeriksaan kasasi.

Setelah dilakukan penyitaan, Tim Penuntut Umum mengajukan tambahan memori kasasi yaitu memasukkan uang yang telah disita menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, guna menjadi bahan pertimbangan oleh Hakim Agung yang memeriksa Kasasi, khususnya terkait sejumlah uang tersebut “dikompensasikan” untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi dari para terdakwa Korporasi tersebut.

RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *