MITRAPOLITIKA, Jakarta — Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung), menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II), sembilan orang tersangka, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Pusat (Jakpus), pada Senin (9/5/2025).
Demikian dinyatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Dr Harli Siregar, dalam pernyataannya pada Selasa(20/5/2025),di Jakarta.
“Pelaksanaan Tahap II tersebut, terkait perkara dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula, di Kementerian Perdagangan, tahun 2015-2016,” ujarnya.
Menurut Harli, kesembilan orang tersangka itu yakni tersangka TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products, tersangka WN selaku Direktur PT Andalan Furnindo, tersangka HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, tersangka IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry.
Kemudian tersangka TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene, tersangka HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International, tersangka ASB selaku Direktur PT Kebun Tebu Mas, dan tersangka HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur serta tersangka ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama.
Selanjutnya Harli menyatakan, sejumlah barang bukti yang turut diserahkan kepada Penuntut Umum antara lain, satu unit mobil merk Honda tipe CR-V, satu unit Mobil merk Toyota tipe Corolla Altis, satu unit Mobil merk Hyundai, dan satu unit Mobil merk Toyota.
Selain itu juga diserahkan satu unit Mobil merk Mercedez Benz tipe C 300, satu unit Mobil merk Chery, dan satu unit mobil Mercedes Benz, Type: S 450 L serta barang bukti elektronik.
Dia menjelaskan, para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah dilakukan Tahap II, tim JPU akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan, untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya.
RS