MITRAPOLITIKA.com, Kabupaten Bekasi — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman Simanjuntak, SH.,MH., menyerahkan sebanyak 150 Sertifikat Wakaf secara serentak, bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Bekasi dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Pemkab Bekasi, pada Rabu(23/4/2025), bertempat di Masjid Agung Nurul Hikmah, Pemkab Bekasi.
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas aset-aset keagamaan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman Simanjuntak pada kesempatan ini menyerahkan secara simbolis kepada perwakilan dari masing-masing penerima wakaf.
Darman Simanjuntak menyampaikan, bahwa ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan, khususnya tanah wakaf.
“Penyerahan sertifikat wakaf ini adalah bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, sekaligus bentuk kehadiran negara dalam menjaga aset keagamaan agar dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan umat,” ujar Darman.
Melalui kerja sama lintas sektor antara Kementerian Agama, BWI Kabupaten Bekasi dan Pemkab Bekasi, diharapkan dapat terus mendorong sertifikasi bidang tanah lainnya agar seluruh tanah wakaf di Kabupaten Bekasi memiliki legalitas yang kuat dan sah secara hukum.
Don Berman