MITRAPOLITIKA, Blora Jateng — Maraknya bisnis Cafe Karaoke di wilayah Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah menimbulkan keresahan masyarakat. Lemahnya pengawasan dan pembinaan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Blora selaku Aparat Penegak Perda dan Perkada menjadi catatan khusus dan sorotan awak media.
Puluhan cafe di Sambong terlihat masih beroperasi secara bebas, bahkan terang-terangan menyediakan tempat hiburan meski di pinggir jalan raya dan sempat menimbulkan keresahan baik perkelahian antar tamu bahkan juga pernah terjadi perusakan fasilitas dilokasi, tempat karaoke yang hanya berjarak sekitar 1 km dari kantor kecamatan Sambong tersebut menjadi surga bagi pengusaha tempat hiburan.
Selaku pembina di tingkat kecamatan seharusnya tahu akan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora bagaimana aturan untuk tempat hiburan karaoke dan apa saja yang ada didalamnya,akan tetapi sudah lama cafe-cafe tersebut beroperasi sampai saat ini juga tidak ada tindakan tegas yang diberikan.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Cafe dan karaoke tersebut beroperasi tanpa ada rasa takut, seakan-akan tidak ada aturan yang mengatur, dan terkesan seperti ada yang membekingi,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan cafe dan karaoke tersebut sudah berlangsung lama dan semakin marak belakangan ini. “Cafe dan karaoke disini menyediakan tempat untuk mabuk-mabukan dengan ditemani perempuan malam. Meski tempat ini sudah menjadi kontroversi tapi nyatanya sampai saat ini tetap beroperasi. Ketika saya mencoba bertanya pada yang membidangi masalah ini mendapatkan jawaban akan dilakukan pembinaan.
Beberapa upaya pelaporan melalui kanal pelaporan online seperti aplikasi LAPOR sebelumnya dinilai tidak membuahkan hasil yang signifikan. Minimnya tindakan tegas dari Satpol PP Blora membuat para pemilik cafe semakin berani beroperasi dan menjual miras secara bebas.
“Kami berharap Satpol PP Blora lebih tegas dan serius dalam menangani permasalahan ini. Jangan sampai warga merasa diabaikan dan penegakan perda terkesan hanya menjadi formalitas,” tambahnya.
Terkait hal ini, Kepala Satpol PP Blora, Pujo Catur saat dikonfirmasi melalui chat WA menjawab bahwa sampai saat ini masih dilakukan upaya pembinaan dimulai dari bawah melalui kecamatan, dan penertiban akan dilakukan setelah dilakukan pembinaan.
“Kita coba lakukan dari tingkat kecamatan dulu utk pemilik dan pengelola dibina agar memenuhi perijinannya. Kita minta dinas terkait yang membidangi untuk melakukan pembinaan. Satpol pp nantinya melakukan penertiban setelah upaya pembinaan,” ucap Kasatpol PP Blora, Kamis (17/04/2025).
Sementara itu, Sunarno, Camat Sambong ketika dikonfirmasi terkait cafe dan karaoke yang menjual miras yang diduga belum memiliki SIUP-MB dan ITP-MB memberikan waktu hari Senin kepada para awak media untuk bersilaturahmi dan beraudiensi.
“Untuk ketemuan Senin y mas, rencana hari ini full di Blora dan siang acara di p camat Randublatung,” ucap Camat Sambong menjawab permintaan waktu beberapa awak media yang ingin beraudiensi, Kamis (17/04/2025).
Keberadaan cafe-cafe yang terkesan kebal hukum menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif bagi masyarakat, terutama generasi muda. Diharapkan pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi permasalahan ini dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Ditempat terpisah melalui sambungan seluler salah satu pelaku usaha menyampaikan kepada reporter media Mitrapol,”saya ini mencari nafkah disini dan ingin menjalin hubungan baik dengan siapa saja tidak mau ada masalah apapun, jika ada yang merasa kecewa ataupun sakit hati apa tidak bisa kita bisa dibicarakan baik_baik untuk mencari solusi.ungkapnya.
Pewarta : Menco