Hukum

Kejagung Sita Eksekusi Tanah dan Bangunan Milik Terpidana Tony Budiman

×

Kejagung Sita Eksekusi Tanah dan Bangunan Milik Terpidana Tony Budiman

Sebarkan artikel ini
Kejagung Sita Eksekusi Tanah dan Bangunan Milik Terpidana Tony Budiman

MITRAPOLITIKA, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung), telah melakukan sita eksekusi satu unit tanah, dan bangunan berupa rumah seluas 300 meter, milik terpidana Tony Budiman, dalam perkara tindak pidana perpajakan.

Adapun tanah dan bangunan berupa rumah yang disita tersebut, berlokasi di Jl. Gading Kirana Kelapa Gading, Blok F1 No. 54, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Hal itu dinyatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Dr Harli Siregar pada Rabu (9/04/2025), di Jakarta.

Menurut Harli, Pelaksanaan sita eksekusi itu dilakukan oleh Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, dan Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya dia menyatakan, pelaksanaan sita eksekusi berkaitan dengan tindak pidana perpajakan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5802 K/Pid/2024 tanggal 21 November 2024 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 282/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Agustus 2023.

“Dalam putusan, Tony Budiman dihukum pidana penjara selama tiga tahun, dan denda sebesar Rp634.796.291.500,” ujarnya.

Dijelaskannya, jika tidak membayar pidana denda paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa.

“Apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” katanya. RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *