MITRAPOLITIKA, Jakarta — Tim Jaksa penyidik, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersangka ZR, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (16/1/2025).
Pelaksanaan Tahap II, terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi, dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.
Demikian dinyatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangannya di Jakarta.
Adapun pasal yang dilanggar oleh tersangka ZR yaitu, Kesatu
Pertama: Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Atau Kedua, Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dan Kedua: Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa telah diterbitkan Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) Nomor: PRIN 275/M.1.14/Ft.1/01/2025, tanggal 16 Januari 2025, an. tersangka Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum.
Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan tingkat penuntutan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sejak tanggal 16 Januari – 4 Februari 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: PRIN 276/M.1.14/Ft.1/01/2025 tanggal 16 Januari 2025.
Setelah dilakukan Tahap II, tim JPU akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan, untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (RS)