MITRAPOLITIKA, Jakarta — Kejaksaan Agung, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melimpahkan berkas perkara tiga orang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi, terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, pada Senin (16/12/2024).
“Pelimpahan itu telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas nama terdakwa Erintuah Damanik, terdakwa Heru Hanindyo, dan terdakwa Mangapul,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr Harli Siregar,Senin (16/12/2024), di Jakarta.
Menurut Harli, kasus posisi ketiga terdakwa yakni,
• Terdakwa Erintuah Damanik, terdakwa Heru Hanindyo dan terdakwa Mangapul, diduga menerima suap sejumlah 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat (pengacara Gregorius Ronald Tannur). Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang, dan pembagian uang di ruang hakim. Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa.
• Pada tanggal 23 Oktober 2024, telah dilakukan penggeledahan yang ada kaitannya dengan Penasihat Hukum tersangka LR yaitu di rumah terdakwa Erintuah Damanik, terdakwa Heru Hanindyo dan terdakwa Mangapul. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan adanya sejumlah uang dalam bentuk Rupiah maupun Uang Asing, yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tannur.
Selanjutnya, ketiga terdakwa tersebut, didakwa oleh JPU dengan pasal dakwaan:
Primair Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih Subsidiair Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih-lebih Subsidiair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Harli menyatakan, Tim JPU akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang, yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap ketiga terdakwa. (RS)