Jakarta

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan PT. Duta Palma Group

×

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan PT. Duta Palma Group

Sebarkan artikel ini
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan PT. Duta Palma Group

MITRAPOLITIKA, Jakarta — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan PT Duta Palma Group terhadap Kejaksaan Agung,Kamis (12/12/2024).

Dalam putusannya Hakim Tunggal Estiono menyatakan, dalam pokok perkara, permohonan praperadilan para pemohon tidak dapat diterima.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan hal itu dalam keterangannya, pada Kamis (12/12/2024), di Jakarta.

“Putusan ini mengakhiri proses praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon terhadap Kejaksaan Agung, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” katanya.

Menurut Harli putusan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum, dan memberikan kejelasan atas kewenangan proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon.

Seperti diketahui, permohonan praperadilan ini diajukan oleh PT Duta Palma Satu beserta afiliasi, termasuk PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, PT Aset Fasific, Surya Darmex, dan Yayasan Darmex sebagai Pemohon melawan Kejaksaan Agung, yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai Termohon.

“Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan ini, dan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara profesional serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap kasus yang melibatkan korporasi besar,” ujarnya. (RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *