Hukum

Jaksa sita bangunan dan tanah terpidana cukai

×

Jaksa sita bangunan dan tanah terpidana cukai

Sebarkan artikel ini
Diduga terlibat dalam pengemasan dan distribusi rokok ilegal, Jaksa sita bangunan dan tanah terpidana cukai

MITRAPOLITIKA, Jakarta — Kejaksaan telah melakukan sita eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Demak, yang mengadili perkara pidana peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pada Rabu (20/11/2024)lalu.

Dalam kasus ini, Terdakwa Dedi Irwansyah alias Dedy Irvansyah bin Kemat bersama sejumlah pihak lainnya, ternukti terlibat dalam pengemasan dan distribusi rokok ilegal yang menghindari kewajiban pembayaran cukai.

Hal itu tertuang sesuai Putusan Pengadilan Negeri Demak, No. 43/Pid.Sus/2024/PN.Dmk, dengan putusan yang menyebut pada pokoknya, pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp. 6.543.321.808.

Jika Terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, dan kemudian dilelang untuk membayar denda.

Oleh karenanya, Jaksa Eksekutor telah melakukan penyitaan sebanyak dua bidang tanah dan bangunan di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak seluas 105 M2 dan di Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, seluas 78 M2, guna pemenuhan pidana denda sebesar Rp. 6,5 miliar.

Adapun kronologi pada perkara ini yaitu pada tanggal 22 Agustus 2022, Tim Seksi Penindakan, dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Semarang, menerima informasi mengenai aktivitas pengemasan rokok ilegal di sebuah bangunan di Jl. Gajah Dempet, Banjarsari, Demak.

Tim segera melakukan investigasi dan menemukan 17 pekerja yang sedang mengemas rokok batangan menjadi kemasan siap jual.

Barang bukti yang ditemukan meliputi 4.233.187 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai, alat pengemasan, dan sejumlah pita cukai palsu.

Tersangka utama, Dedi Irwansyah, ditangkap pada 10 Januari 2024, di Jepara, setelah penyelidikan intensif.

Modus operandinya yakni, tersangka menyewa bangunan sebagai gudang pengemasan, dengan dalih untuk ekspedisi. Rokok batangan berasal dari Jawa Timur dan diangkut menggunakan kendaraan yang dikelola tersangka.

Setelah dikemas, rokok ilegal dijual dengan harga Rp. 600.000 hingga Rp. 800.000 per ball. Pembayaran dilakukan melalui pihak ketiga, termasuk beberapa yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan laporan resmi, total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp. 3.271.660.900, dengan rincian:
• Cukai: Rp. 2.539.912.200,
• PPN Hasil Tembakau: Rp, 477.757.484;
• Pajak Rokok, Rp. 253.991.220. (RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *