Hukum

Ibu Korban Pengeroyokan Ancam Telanjang di Mabes Jika Anaknya Dijadikan Tersangka

Redaksi
×

Ibu Korban Pengeroyokan Ancam Telanjang di Mabes Jika Anaknya Dijadikan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ibu Korban Pengeroyokan Ancam Telanjang di Mabes Jika Anaknya Dijadikan Tersangka

Mitrapolitika.com, Jakarta – Seorang ibu paruh baya bernama Nova mendampingi anaknya di Polres Jakarta Selatan yang menjadi korban pengeroyokan, kasus yang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka oleh Polsek Cilandak.

Nova menjelaskan bahwa kedatangannya ke Polres Jakarta Selatan adalah untuk mendampingi anaknya, Bryan Nathan Joshua (23), yang dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan sebagai terlapor dalam kasus yang sama, yaitu Pasal 170.

“Saya datang untuk mendampingi anak saya yang dipanggil penyidik sebagai terlapor dalam kasus yang sama,” kata Nova kepada awak media, Senin (22/7/24) di Polres Jakarta Selatan.

Nova juga menyerukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai lamanya proses hukum yang dialami anaknya.

Ia mengungkapkan bahwa pada November 2023, Polsek Cilandak menetapkan pelaku pengeroyokan sebagai tersangka, namun hingga kini pelaku masih bebas berkeliaran.

Nova menambahkan bahwa anehnya, Polres Jakarta Selatan menerima laporan dari pelaku dan diduga anaknya akan dijadikan tersangka.

“Inilah fakta hukum di Indonesia ini, anak saya korban malah dijadikan tersangka, lalu siapa pelakunya!” tegas Nova.

Ia juga mengancam akan melakukan aksi protes dengan telanjang di Mabes Polri jika anaknya dijadikan tersangka oleh Polres Jakarta Selatan.

“Tolonglah Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit, bantulah kami mendapatkan keadilan atas anak saya yang dikeroyok. Janganlah memutarbalikkan fakta, kami ini orang kecil juga punya hak mendapatkan keadilan di Indonesia,” ucap Nova.

Sebelumnya, laporan ke Polsek Cilandak dimulai dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/802/XII/2023/Sekcil, tanggal 27 November 2023; Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/114/XIW/2023/Reskrim, tgl 05 Desember 2023; dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/88/XII/2023/Reskim, tanggal 05 Desember 2023.

Pada 6 Juni 2024, Polsek Cilandak mengeluarkan surat “Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor. S.Tap/34/VI/2024/Reskrim, Sek.cil”.

Nova heran karena dalam kasus Pasal 170 ini, Polsek Cilandak telah menetapkan tersangka, namun Polres Jakarta Selatan juga menerima laporan dari pihak tersangka.

“Kasus ini aneh, di Polsek Cilandak sudah ada penetapan tersangka, tapi di Polres Jakarta Selatan menerima laporan dari pihak tersangka,” ujarnya.

Penyidik Polres Jakarta Selatan, Brigadir FK, pernah memanggil keluarga korban dan menawarkan perdamaian, namun Nova merasa tidak dianggap.

“Jika ingin berdamai secara kekeluargaan, seharusnya bisa langsung menemui keluarga, bukan melalui penyidik,” ungkap Nova.

Nova juga menunjukkan video CCTV saat Brigadir FK mendatangi tempat usahanya dengan membawa surat panggilan dan diduga mengintimidasi agar segera berdamai, jika tidak, anaknya akan dijadikan tersangka.

“Brigadir FK mendatangi tempat usaha saya dengan membawa surat panggilan dan mengintimidasi agar segera berdamai, jika tidak anak saya akan dijadikan tersangka,” ujarnya.

Nova menduga ada permainan dalam kasus ini. “Apakah kasus yang sama dengan pasal yang sama bisa membuat dua laporan?” tanyanya.

Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. mengatakan akan memanggil kasat untuk mengetahui lebih dalam mengenai kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *