Hukum

Sidang Putusan Terdakwa Lily Ditunda, Kuasa Hukum Kritik Kinerja PN Jakarta Barat

Redaksi
×

Sidang Putusan Terdakwa Lily Ditunda, Kuasa Hukum Kritik Kinerja PN Jakarta Barat

Sebarkan artikel ini
Sidang Putusan Terdakwa Lily Ditunda, Kuasa Hukum Kritik Kinerja PN Jakarta Barat
Kamaruddin Simanjuntak, S.H., M.H., (kedua dari kiri) dari Firma Hukum Victoria, sebagai kuasa hukum terdakwa Lily dalam perkara pidana No. Reg. 836/Pid.B/2023/PN.JKT.Brt., mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (2/6/24), yang akhirnya ditunda.

Mitrapolitika.com, Jakarta – Kamaruddin Simanjuntak, S.H., M.H., dari Firma Hukum Victoria, sebagai kuasa hukum terdakwa Lily dalam perkara pidana No. Reg. 836/Pid.B/2023/PN.JKT.Brt., mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (2/6/24), yang akhirnya ditunda.

“Seharusnya hari ini adalah sidang putusan, namun ditunda karena salah satu hakim berhalangan hadir dan jaksa juga tidak tampak,” ungkap Kamaruddin usai sidang.

Ia mengkritik lambatnya PN Jakarta Barat dalam menangani kasus kliennya, Lily, yang terjerat sengketa perebutan tanah berupa rumah di Komplek Green Garden, Blok O4 No. 16, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Rumah yang awalnya milik almarhum Amih Widjaja, kini dijadikan Vihara oleh Yayasan Metta Karuna Maitreya (MKM). Lily sebagai ahli waris, ingin rumah tersebut dikembalikan menjadi rumah tinggal setelah ibunya meninggal.

Kamaruddin menjelaskan bahwa pertikaian bermula pada tahun 2013 ketika Amih Widjaja meninggal dunia. Yayasan MKM mengklaim rumah tersebut dihibahkan kepada mereka, sementara Lily sebagai ahli waris, berhak atas rumah tersebut.

“Yayasan MKM mengklaim rumah dihibahkan oleh almarhum Amih Widjaja, tetapi sertifikat masih atas nama ibu Lily. Ini merupakan kejahatan yang berbau tempat ibadah,” jelas Kamaruddin.

Pihak yayasan melaporkan Lily dengan pasal 263 dan 266 KUHP, yang menurut Kamaruddin, tidak berdasar. Sebaliknya, ia menuduh pihak yayasan melakukan pemalsuan surat dan sertifikat rumah.

“Kami sudah melapor ke Polres Jakarta Barat dengan nomor LP/B1523/III/2022/SKPT/Polda Metro Jaya. Kami menang pra peradilan, tetapi tiba-tiba ibu Lily jadi tersangka,” tambahnya.

Kamaruddin berharap majelis hakim dapat membebaskan Lily dari dakwaan pada sidang putusan yang dijadwalkan minggu depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *