Mitrapolitika.com, Surabaya – Pengadilan Tinggi Surabaya secara resmi melantik dan mengambil sumpah 102 calon advokat baru yang berasal dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan beberapa organisasi advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Surabaya.
Mereka yang dilantik dan disumpah telah lulus verifikasi yang dilakukan Kongres Advokat Indonesia maupun Pengadilan Tinggi Surabaya.
Acara pelantikan dan pengambilan sumpah advokat ini dilakukan di Pengadilan Tinggi Surabaya pada Selasa 27 Februari 2024. Acara dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Kresna Menon, Presiden Kongres Advokat Indonesia Erman Umar, dan para pejabat terkait.
Kresna Menon dalam sambutannya menjelaskan, pelantikan dan pengambilan sumpah advokat dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2023.
Menurutnya, meski advokat merupakan bagian dari bagian penegak hukum namun dalam menjalankan profesinya tetap harus patuh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya juga berharap nantinya advokat yang saat ini melaksanakan sumpah, nantinya akan menjadi advokat yang handal, memiliki integritas, profesional, dan mampu berperan aktif menyelesaikan permasalahan di masyarakat dengan mengedepankan penyelesaian yang humanis,” kata Kresna.
Dia menegaskan, sebelum dilantik, para calon advokat ini sudah melalui verifikasi administrasi yang ketat dan berlapis.
“Baik yang dilakukan oleh panitia penyumpahan advokat dari Kongres Advokat Indonesia, maupun oleh panitia penyumpahan dari Pengadilan Tinggi Surabaya,” ujarnya, seraya menyampaikan bahwa saat ini Pengadilan Tinggi Surabaya berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan yang modern dengan berbasis elektronik.
Presiden Kongres Advokat Indonesia Erman Umar, mengatakan, sudah menjadi komitmen segenap unsur pimpinan pusat dan daerah bahwa advokat yang lahir dari Kongres Advokat Indonesia harus menjadi yang berkompeten. Profesional, andal dan memiliki integritas untuk membangun peradaban baru advokat di Indonesia.
“Bahkan saya selalu mengingatkan kepada advokat yang baru diambil sumpah, agar dalam melaksanakan amanah profesi juga senantiasa memegang teguh kode etik profesi (Code of conduct) sebagai landasan moral atau kaidah perilaku (self control),” kata Erman kepada wartawan usai acara pelantikan.