Jakarta

Forum Wartawan Kebangsaan Desak Revisi UU Pers: Perlindungan Hukum bagi Wartawan Dinilai Lemah

×

Forum Wartawan Kebangsaan Desak Revisi UU Pers: Perlindungan Hukum bagi Wartawan Dinilai Lemah

Sebarkan artikel ini
Forum Wartawan Kebangsaan Desak Revisi UU Pers
Diskusi Forum Wartawan Kebangsaan, Rabu, 5 November 2025

MITRAPOLITIKA, Jakarta — Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 yang dinilai sudah tidak lagi memberikan perlindungan hukum memadai bagi wartawan.

Desakan itu mengemuka dalam diskusi nasional FWK yang digelar di Jakarta, Rabu (5/11/2025). Forum tersebut menyoroti lemahnya implementasi pasal yang berbunyi, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Koordinator Nasional FWK, Raja Parlindungan Pane, mempertanyakan efektivitas pasal tersebut di lapangan.

“Secara teks pasalnya bagus, tapi apakah masih ampuh melindungi wartawan dari kekerasan dan kriminalisasi?” ujarnya.

Raja menegaskan, amandemen UU Pers diperlukan agar perlindungan wartawan menjadi tanggung jawab negara secara eksplisit, bukan sekadar norma umum.

“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan demokrasi. Karena itu, negara wajib memberikan perlindungan yang jelas dan tegas, bukan perlindungan yang kabur,” tegasnya.

Mantan Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch. Bangun turut menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan terhadap wartawan.

“Sudah berapa kali wartawan dipukul, diintimidasi, bahkan rumahnya dibakar? Di mana perlindungan yang dijanjikan undang-undang itu?” katanya dengan nada kritis.

Hendry juga mengingatkan organisasi pers untuk tidak menutup mata terhadap fakta di lapangan.

“Jangan berpura-pura semua baik-baik saja. Realitas menunjukkan banyak wartawan belum terlindungi secara hukum,” tambahnya.

Raja Parlindungan menegaskan, perlindungan hukum harus diatur hingga ke tingkat implementasi di lapangan agar wartawan benar-benar terlindungi saat menjalankan tugas jurnalistiknya.

Diskusi tersebut juga dihadiri sejumlah wartawan senior seperti A.R. Loebis, Budi Nugraha, Iqbal Irsyad, M. Nasir, dan Herwan Pebriansyah, yang semuanya sepakat pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pasal 8 UU Pers.

Uji Materi di Mahkamah Konstitusi

Isu serupa juga tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) saat ini mengajukan uji materi Pasal 8 UU Pers karena dinilai multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan.

Ketua Umum IWAKUM, Irfan Kamil, menilai pasal tersebut tidak memberikan jaminan kuat terhadap kebebasan pers.

“Wartawan tidak boleh bekerja di bawah tekanan atau bayang-bayang kriminalisasi. Negara harus hadir memberikan perlindungan hukum yang pasti,” tegasnya saat sidang di MK, Selasa (9/9/2025).

Sementara itu, kuasa hukum IWAKUM Viktor Santoso Tandiasa menjelaskan bahwa gugatan tersebut menyoroti kurangnya kejelasan norma perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Kami meminta Mahkamah memperjelas bahwa perlindungan wartawan adalah kewajiban negara, bukan sekadar pernyataan normatif,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *