Penulis : Mura Novia Nur Annisaq
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II
MITRAPOLITIKA, Jakarta – Sistem administrasi perpajakan Core Tax Administration System/CTAS atau yang lebih dikenal dengan Coretax dihadirkan untuk mengintegrasikan seluruh aktifitas perpajakan mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pengajuan berbagai permohonan pajak, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Sistem ini mulai diimplementasikan sejak Januari 2025 lalu dengan menawarkan berbagai kemudahan bagi wajib pajak, sehingga diharapakan mampu meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam memperoleh hak dan melakukan kewajiban perpajakan.
Agar bisa memahami fungsi dan kegunaan fitur-fitur pada Coretax dengan baik, wajib pajak harus meluangkan sedikti waktu untuk mengekplorasi hingga nantinya lancar dalam mengoperasikan Coretax.
Untuk bisa mengakses Coretax, dibutuhkan akun agar bisa masuk ke sistemnya, seperti layaknya sebuah kunci yang digunakan untuk membuka pintu rumah. Jadi, wajib hukumnya melakukan aktivasi akun Coretax terlebih dahulu. Karena akun di DJPOnline (sistem perpajakan yang lama) tidak secara otomatis bisa digunakan pada Coretax.
Ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan wajib pajak untuk mengaktivasi akun Coretax, yaitu:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah padan sebagai NPWP;
2. Surat elektronik (email) yang aktif;
3. Nomor gawai yang aktif.
Bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun di DJPOnline bisa melakukan langkah klik “Lupa Kata Sandi?”, sementara bagi yang sebelumnya tidak memiliki akun di DJPOnline, atau wajib pajak yang baru terdaftar, dapat menggunakan menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” baru kemudian “Lupa Kata Sandi?”.
Setelah berhasil membuat kata sandi, wajib pajak dapat langsung mengakses dan mengekplorasi Coretax.
Setelah berhasil mengakses Coretax, hal penting berikutnya yang wajib dilakukan adalah permintaan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) atau Sertifikat Elektronik. Pada Coretax, Sertifikat Elektronik melekat pada orang pribadi bukan badan usaha seperti pada sistem perpajakan yang lama.
Oleh karena itu, permintaan KO DJP wajib dilakukan karena berfungsi sebagai tandatangan elektronik yang pasti akan digunakan pada setiap pelaporan, permintaan layanan, dan seluruh aktifitas permohonan perpajakan di Coretax.
Jika tidak memiliki KO DJP atau Sertifikat Elektronik, wajib pajak tidak akan bisa melakukan submit laporan/layanan/permohonan pada Coretax, karena tahap akhir sebelum submit pasti diminta melampirkan/mencantumkan KO DJP atau Sertifikat Elektronik agar bisa terkirim. Itulah sebabnya KO DJP merupakan kunci bagi laporan/layanan/permohonan pada Coretax.
Untuk keterangan tata cara aktivasi akun Coretax dan permintaan KO DJP secara detil dan lengkap dapat dilihat pada panduan: t.kemenkeu.go.id/akuncoretax
Dengan mengaktivasi akun Coretax dan meminta KO DJP, wajib pajak telah menunaikan salah satu kepatuhan perpajakannya yang berdampak pada kesuksesan Reformasi Perpajakan. Suksesnya Reformasi Perpajakan akan membawa pengaruh bagi kemajuan perekonomian nasional.
Jadi segera aktivasi akun Coretax dan lakukan permintaan KO DJP.