MITRAPOLITIKA, Jakarta — Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Selatan (Jaksel), musnahkan berbagai jenis barang bukti,pada Rabu (10/9/2025), di Tanjung Barat, Jakarta Selatan.
Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kejari Jaksel, Ika Ayuningtyas Winarti SH, MH, dalam sambutannya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai periode September 2025.
Ikut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut yakni dari Polres Jaksel diwakili oleh Kasat Narkoba AKBP Prasetyo, Kepala BNN Kota Jaksel, diwakili oleh Bambang Yudhistira, dan Asyima Sianipar Katim Berantas BNNK Jaksel, Kasi BB BNN Pusat, Mariska serta Kepala Suku Dinas Jaksel, diwakili oleh Zakiyah Zahra N.A, S.Farm.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan narkotika jenis metamfetamina 43 perkara, dengan barang bukti 1425.4868 gram atau 1,4 Kg. Tembakau Gorila 20 perkara, barang bukti 4070,5252 gram atau 4 Kg, dan ganja dari 11 perkara dengan barang bukti 1964,5452 gram atau 1,96 Kg.
Sementara psikotropika tablet 4 perkara dengan barang bukti 39 butir 11,038 gram. Kemudian Senjata Tajam 16 perkara dengan barang bukti 18 buah. Selanjutnya barang bukti lain yakni HP dari berbagai merek 112 perkara, barang bukti 164 buah. Di samping itu juga, beberapa buah lap top. RS