MITRAPOLITIKA, Jakarta — Ketua Peradi SAI Jakarta Utara, Carrel Ticualu, menyuarakan dukungan penuh terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat bersama Komisi III DPR RI,pada Senin (21/7/2025). Ia menegaskan KUHAP baru harus segera disahkan demi kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
“KUHAP yang baru ini harus memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, baik bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum,” kata Carrel di hadapan para legislator.
Carrel menyebut KUHAP baru harus menjadi pendamping yang ideal bagi KUHP No. 1 Tahun 2023 yang akan berlaku pada 1 Januari 2026.
6 Usulan Penting Versi Peradi
Carrel memaparkan enam poin penting yang menjadi perhatian utama kalangan advokat:
Perlindungan HAM saat penyelidikan
Orang yang diperiksa wajib didampingi advokat. Advokat juga punya hak menyatakan keberatan jika terjadi tekanan terhadap klien.
Pemeriksaan dibatasi waktu dan frekuensi
Pemeriksaan hanya boleh dilakukan saat jam kerja, dan dibatasi jumlah hari dan frekuensinya.
Imunitas hukum bagi advokat
Advokat yang bekerja dengan itikad baik tidak boleh dikriminalisasi. Mereka juga dikecualikan dari pasal Obstruction of Justice.
Penahanan harus disetujui Hakim
Penyidik tak bisa sembarangan menahan. Harus ada persetujuan dari Hakim Komisaris, agar mencegah kriminalisasi atau kasus pesanan.
Penyidik dilarang bawa senjata api
Larangan ini demi mencegah intimidasi kepada saksi atau tersangka saat pemeriksaan.
Sanksi tegas untuk salah tetapkan Tersangka atau salah tangkap
Jika ada kesalahan dalam penetapan tersangka atau salah tangkap, korban berhak atas ganti rugi. Bahkan, penyidik bisa dikenai sanksi pidana.
Dorong Reformasi Peradilan
Carrel berharap Komisi III DPR dan Pemerintah tak menunda pengesahan RKUHAP. Menurutnya, aturan baru ini penting untuk memperkuat sistem peradilan yang adil dan transparan.
“Sudah waktunya kita reformasi total. KUHAP lama terlalu banyak celah pelanggaran HAM. Kita butuh KUHAP baru yang berpihak pada keadilan dan hak-hak warga,” pungkas Carrel.
Don Berman