MITRAPOLITIKA, Sorong Papua — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Abdi Papua melaporkan penyidik Reskrim Polresta Sorong Kota kepada Kapolresta Sorong Kota. Pelaporan ini dilakukan karena mereka menilai adanya ketidakprofesionalan dalam menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah.
Kuasa hukum LBH Abdi Papua, yakni Yance P. Dasnarebo, S.H., Urbanus Mamu, S.H., M.H., Lutfi S. Solissa, S.H., dan Benyamin B. Warikar, S.H., menyampaikan keberatan atas diterbitkannya Surat Penghentian Penyelidikan oleh penyidik Polresta Sorong Kota dengan Nomor: B/351/VII/RES.1.9./2025 tertanggal 14 Juli 2025. Keberatan tersebut dituangkan dalam surat resmi Nomor: 01/LBH-ABDI-PAPUA/PDN/VII/2025 dengan lampiran sebanyak empat lembar.
Para kuasa hukum bertindak atas nama klien mereka, Isak Semuel Boekorsjom, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 September 2024. Perkara ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/723/X/2024/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA pada 4 Oktober 2024.
Yance P. Dasnarebo menyatakan, penghentian penyelidikan tidak didasarkan pada pemeriksaan menyeluruh terhadap alat bukti yang telah disampaikan pelapor. Ia menilai, saksi-saksi kunci dan dokumen pendukung belum diperiksa secara lengkap, serta gelar perkara khusus yang dilakukan penyidik tidak disampaikan secara terbuka.
“Penyidik hanya menyampaikan secara lisan bahwa telah memeriksa saksi ahli dari Universitas Trisakti dan Universitas Gadjah Mada, namun pendapat para ahli tersebut tidak diungkapkan secara transparan kepada pelapor,” ujar Yance.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik justru mengarahkan pelapor untuk menyelesaikan perkara melalui mediasi, padahal, menurutnya, terlapor telah mengakui bahwa dokumen yang dipermasalahkan dibuat sendiri tanpa sepengetahuan pelapor maupun pihak lain, dan telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Pengakuan ini seharusnya cukup kuat untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Ada kekhawatiran pelapor bahwa dokumen asli justru bisa dihilangkan,” tambahnya.
Senada dengan Yance, Lutfi S. Solissa, S.H., juga menyoroti kurangnya penjelasan rinci terkait dasar penghentian penyelidikan.
“Alasan hukum yang digunakan belum disampaikan secara proporsional kepada pelapor. Ini menimbulkan keraguan terhadap transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara,” ungkap Lutfi.
Sementara itu, Benyamin B. Warikar, S.H., menyatakan bahwa penghentian penyelidikan tersebut berpotensi menghilangkan hak hukum klien mereka untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum.
“Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik serta ketentuan dalam KUHAP,” tegas Benyamin.
Atas dasar itu, Stanley Rumasep mewakili tim kuasa hukum memohon agar Kapolresta Sorong Kota yang baru dapat meninjau kembali keputusan penghentian penyelidikan tersebut.
“Jika diperlukan, kami siap menyampaikan bukti tambahan dan menghadirkan saksi-saksi yang belum diperiksa secara optimal. Kami berharap proses ini dapat dibuka kembali secara objektif, profesional, dan akuntabel,” pungkas Stanley.
Pewarta : Adi Manopo