MITRAPOLITIKA, Jakarta — Menjelang peringatan Hari Anak Nasional pada 23 Juli mendatang, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, memberikan perhatian khusus terhadap pendidikan dan pembinaan Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Dalam hitungan hari kita akan memperingati Hari Anak Nasional. Jangan lupakan Anak-anak yang saat ini berada di dalam lembaga pembinaan. Memang ini tugas kami, tetapi juga tanggung jawab kita semua. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mendidik mereka, karena mereka adalah bagian penting dari generasi masa depan Indonesia,” ujar Agus dalam keterangannya, Minggu (20/7/2025).
Menteri Agus menjelaskan bahwa perlakuan terhadap Anak di LPKA berbeda dengan warga binaan dewasa. Fokus utama yang diberikan adalah pada aspek pendidikan, baik formal maupun informal.
“Anak-anak tetap mendapatkan hak pendidikan selama berada di LPKA. Mereka mengikuti pendidikan dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga program kejar Paket A, B, dan C,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa banyak lulusan LPKA yang mampu melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, bahkan berhasil memperoleh pekerjaan dan hidup mandiri berkat ijazah dan keterampilan yang diperoleh selama menjalani masa pembinaan.
“Ini membuktikan bahwa dengan pendidikan dan pembinaan yang tepat serta kolaborasi antara pemerintah dan berbagai organisasi non-pemerintah (NGO), masa depan mereka tetap bisa cerah,” tambah Agus.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan bahwa jumlah Anak yang menjadi binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia saat ini mencapai 2.096 orang. Dari jumlah tersebut, 1.376 Anak berada di LPKA, sedangkan sisanya tersebar di Lapas, Rutan, dan Lapas Perempuan.
“Selain pendidikan formal dan informal, Anak-anak di lembaga juga mendapatkan pelatihan pengembangan bakat dan keterampilan, baik di bidang seni, olahraga, maupun life skill. Semua jenis pembinaan ini diberikan agar mereka bisa tumbuh menjadi generasi berkualitas,” jelas Mashudi.
Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional tahun ini, Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) akan memberikan Remisi Anak bagi mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2022.
“Hingga saat ini, sebanyak 1.272 Anak telah diusulkan untuk menerima remisi. Kami berharap pemberian remisi ini bisa memotivasi mereka untuk terus belajar, mengembangkan diri, dan mengejar masa depan yang lebih cerah. Selalu ada kesempatan kedua — a second chance — untuk mewujudkan masa depan Indonesia Emas,” tutup Menteri Agus. Yudi/Hms