MITRAPOLITIKA, Gunung Mas Kalteng – Polres Gunung Mas (Gumas) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Operasi Kewilayahan Antik Telabang 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 4 laporan polisi dan meringkus 5 orang tersangka dari lokasi yang berbeda. Jumat (18/7/2025) Pukul 14.10 WIB.
Hasil signifikan dari operasi khusus ini dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di lobi utama Polres Gunung Mas. Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kompol Budiono, yang didampingi oleh Kasat Reserse Narkoba, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.I.K., M.H. Keduanya mewakili Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H.
Dalam operasi yang menyasar para target pengedar narkoba, petugas berhasil menangkap 5 orang tersangka, yang terdiri dari 4 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Penangkapan ini dilakukan di empat kecamatan berbeda, yaitu Kecamatan Kurun, Tewah, Rungan, dan Mihing Raya, yang menunjukkan bahwa peredaran barang haram ini telah menyebar ke berbagai wilayah di Kabupaten Gunung Mas.
Dari tangan para tersangka, yaitu KP, PP, JH, RD, dan UG, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 31,9 gram.
Mewakili Kapolres, Kabag Ops Kompol Budiono menyatakan bahwa Operasi Antik ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.
“Operasi Antik Telabang 2025 ini adalah wujud keseriusan kami dalam memberantas narkoba hingga ke akarnya. Fakta menarik dari pengungkapan kali ini adalah para tersangka yang kami amankan tidak saling terhubung dalam satu jaringan. Ini menjadi sinyal bagi kita semua untuk lebih waspada, karena peredarannya menyebar secara acak dan bisa menyasar siapa saja” ujar Kompol Budiono.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo menekankan dampak sosial yang lebih luas dari keberhasilan operasi ini. Menurutnya, setiap gram narkoba yang disita adalah nyawa yang diselamatkan.
“Keberhasilan kami menyita hampir 32 gram sabu ini bukan sekadar angka atau statistik. Dengan asumsi bahwa satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh lima orang, maka melalui Operasi Antik Telabang 2025 ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 160 warga Gunung Mas, dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” jelas Kasat Resnarkoba.
Kelima tersangka kini telah ditahan di Mapolres Gunung Mas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Polres Gunung Mas menegaskan akan terus melanjutkan pemberantasan narkoba secara berkelanjutan demi mewujudkan Gumas Bersih dari Narkoba.
Pewarta : Surya