Nusantara

Kejari Lebak dan Pemerintah Desa Tandatagani Kerja Sama dalam Pendampingan dan Bantuan Hukum

×

Kejari Lebak dan Pemerintah Desa Tandatagani Kerja Sama dalam Pendampingan dan Bantuan Hukum

Sebarkan artikel ini
Kejari Lebak dan Pemerintah Desa Tandatagani Kerja Sama dalam Pendampingan dan Bantuan Hukum

MITRAPOLITIKA, Lebak Banten – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak Provinsi Banten menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pemerintah desa se-Kabupaten Lebak. Kerja sama tersebut wujud komitmen Korps Adhyaksa mendorong tata kalola pemerintahan desa yang bersih dan taat aturan hukum.

Penandatanganan kerja sama dilakukan Kepala Kejari Lebak Devi Freddy Muskitta dengan Kepala Desa Cikatapis, Kepala Desa Narimbang Mulia, Kepala Desa Nameng, Kepala Desa Cimangeunteung dan Kepala Desa Kaduagung Timur.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lebak Puguh Raditya Aditama mengatakan, PKS yang dilaksanakan Selasa (15/7/2025) dilakukan pada bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).

“Penandatanganan ini bertujuan memberi pendampingan hukum, bantuan hukum, dan legal opinion kepada pemerintah desa,” kata Puguh, Rabu (16/7).

Puguh menerangkan, kejaksaan memberikan pendampingan terhadap kegiatan-kegiatan yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Iya seperti pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana di desa tersebut. Kemudian bantuan hukum apabila pemerintah desa digugat oleh orang atau badan hukum secara perdata atau tata usaha negara bisa kita dampingi,” jelasnya.

Pendampingan dan bantuan hukum tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi Datun yakni penegakan hukum, bantuan hukum (litigasi dan non litigasi), pertimbangan hukum, tindakan hukum dan pelayanan hukum.

“Dan ini yang menjadi prinsipalnya desa,” pungkasnya.

 

Pewarta : AN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *