Jakarta

DPP PSN Ungkap Dugaan Pemerasan Rp1,5 Miliar oleh Oknum Polisi: Nama Kejari Cianjur Tercatut

×

DPP PSN Ungkap Dugaan Pemerasan Rp1,5 Miliar oleh Oknum Polisi: Nama Kejari Cianjur Tercatut

Sebarkan artikel ini
DPP PSN Ungkap Dugaan Pemerasan Rp1,5 Miliar oleh Oknum Polisi: Nama Kejari Cianjur Tercatut

MITRAPOLITIKA, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Prabu Satu Nasional (DPP PSN) melaporkan dugaan pemerasan, penipuan, dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota Polri aktif kepada Ketua Dewan Penasehat DPP PSN, Dwi Purbo Istiyarno. Dugaan ini mencuat terkait perkara proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai miliaran rupiah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Laporan resmi telah diajukan oleh Kuasa Hukum Dwi ke Polda Metro Jaya dan Divisi Propam pada 10 Juli 2025. Nama yang disebut dalam laporan adalah inisial RH, diduga berasal dari Ditlantas Polda Metro Jaya, yang disebut-sebut mencatut nama Kejari Cianjur saat meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Dwi.

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap tindakan kriminalisasi terhadap tokoh senior organisasi. Hukum tidak boleh menjadi alat intimidasi dan pemerasan terhadap masyarakat sipil yang berjuang untuk kebenaran,” tegas Ketua Umum DPP PSN, Teungku Muhammad Raju.

Tiga Unsur Dugaan Pelanggaran Hukum

1. Pemerasan dan Ancaman:
Rahmat Hidayat diduga menggunakan tekanan psikologis terhadap Dwi, dengan menyatakan bahwa proses hukum akan diperberat jika dana Rp1,5 miliar tidak segera diberikan. Tekanan ini dilaporkan dilakukan melalui pertemuan langsung dan perantara mantan Kadishub Cianjur, Dadan.

2. Penipuan dan Penyalahgunaan Jabatan:
Oknum tersebut diduga menjanjikan bahwa kasus Dwi bisa dihentikan di Kejari Cianjur, namun meskipun uang diserahkan, proses hukum tetap berjalan. Dwi mengaku tak pernah memberi kuasa kepada Rahmat maupun pihak lain untuk menyerahkan dana kepada kejaksaan.

3. Dugaan Penggelapan Dana:
Dari jumlah dana yang disebut telah diserahkan, hanya Rp1 miliar yang tercatat dalam berita acara Kejari Cianjur. Dana sebesar Rp500 juta lainnya belum diketahui keberadaannya dan diduga telah diselewengkan.

Pertanyaan Serius untuk Institusi Penegak Hukum

Apa dasar hukum Kejari Cianjur menerima uang dari seseorang yang bukan kuasa hukum atau pihak resmi dari Dwi Purbo?

Mengapa anggota Polri aktif yang bukan bagian dari tim hukum justru menjadi pihak yang menyerahkan dana ke Kejaksaan?

Di mana dana sebesar Rp500 juta yang tidak tercatat secara resmi?

Apakah oknum yang bersangkutan memiliki kuasa sah dari PT. Karya Putra Andalan (KPA) atau pribadi Dwi Purbo?

Langkah Tegas PSN

DPP PSN telah menunjuk Tonizal, S.H. dari LBH Cakrawala Keadilan sebagai Kuasa Hukum dan pimpinan investigasi hukum dalam kasus ini. Tim advokasi bertugas mendalami semua unsur pidana dan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Tuntutan Resmi DPP PSN:

Polda Metro Jaya dan Divisi Propam segera memproses laporan hukum terkait dugaan pemerasan oleh oknum Polisi.

Kejaksaan Agung RI diminta menelusuri dugaan pelanggaran prosedur dalam penerimaan dana oleh Kejari Cianjur.

Oknum yang terlibat diminta mengembalikan dana sebesar Rp1,5 miliar dan bertanggung jawab secara hukum.

 

Pewarta : Yape

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *