MITRAPOLITIKA, Sarolangun Jambi — Berdasarkan amar putusan PN Sarolangun Nomor 14/Pdt.G.S/2023/PN Srl Tanggal 29 November 2023, dengan Penggugat Sugeng Ariyanto dan Tergugat Susi Apriyanti dikabulkan Pengadilan Negeri Sarolangun.
Usai gugatan dikabulkan, Pengadilan negeri Sarolangun melakukan Konstatering rumah dan tanah tergugat Susi Apriyanti, mantan Ketua DPRD Sarolangun Priode 2009-2014,di RT 08 Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun.(15/07/2025)
Dalam kegiatan Konstatering tersebut dihadiri langsung Panitera Pengadilan Negeri Sarolangun Suparjiyono, Kasat Intelkam Polres Sarolangun AKP Tarjono, Penggugat Sugeng Ariyanto beserta pengacaranya Dedi Putra Rangkuti, pihak BPN, Lurah serta personil polisi sebagai tim pengamanan.
Tampak dalam kegiatan tersebut, Panitera PN Sarolangun Suparjiyono membacakan keputusan amar putusan PN Sarolangun sebelum melakukan Konstatering tanah dan rumah Tergugat Susi Apriyanti.
Diketahui, gugatan yang dilayangkan oleh Sugeng Ariyanto atas kasus Wanprestasi dengan perjanjian kerjasama dan juga sewa Excavator, yang menjadi hutang piutang tergugat dengan total mencapai Rp 465 juta.
Atas gugatan tersebut, PN Sarolangun sesuai dengan putusan nomor 14 Tahun 2023 lalu, dimana tergugat Susi Apriyanti yang juga merupakan mantan Ketua DPRD Sarolangun diwajibkan untuk mengganti kerugian penggugat lebih dari 460 juta rupiah tersebut.
Dimana untuk melakukan penggantian tersebut, Pengadilan Negeri Sarolangun melakukan Konstatering terhadap Rumah pribadi milik Susi Apriyanti guna mencocokkan objek eksekusi dengan memastikan batas-batas dan luas tanah pada rumah tergugat.
Pengacara Penggugat, Dedi Putra Rangkuti mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu niat baik dari tergugat untuk membayar kerugian kliennya tersebut.
Namun jika tidak ada niat baik, maka rumah tergugat akan di sita dan kemudian diserahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Jambi untuk kemudian dilakukan lelang. Hasil penjualan lelang tersebut akan dibayarkan ke penggugat sesuai dengan kerugian yang sudah ditetapkan oleh majelis hakim.
“Putusan PN Sarolangun dalam rangka mengukur objek yang disita, dimana sebagai penggugat atas nama ugeng Ariyanto dan saya Dedi Putra Rangkuti sebagai pengacaranya. Ini sebagai ganti rugi atas hutang pinjaman yang kami gugat, gugatan sederhana nomor 14 perkara tahun 2023 kemarin dengan jumlah 465 juta rupiah,” kata Pengacara Sugeng, Dedi Putra Rangkuti kepada awak media.
“Kalau memang ada niat untuk membayar 465 juta kami terima itu, tapi kalau tidak dilakukan maka kami melakukan sita eksekusi meminta kepada KPKNL untuk melelang dan hasil lelang baru diserahkan kepada penggugat,” kata dia menambahkan.
Berikut amar putusan PN Sarolangun dengan mengadili :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
2. Menyatakan pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2019 antara Penggugat dengan Tergugat melakukan perjanjian kerja sama di bidang usaha tambang galian C dan penyewaan 1 unit alat berat excavator termuat secara tertulis dalam Akta Perjanjian Nomor 29 dibuat di hadapan Notaris Desriati, S.H., M.Kn., adalah bukti surat yang sah sesuai hukum yang berlaku di Indonesia
3. Menyatakan bahwa Tergugat yang tidak mau membayar uang titipan milik Penggugat yang dititipkan kepada Tergugat pada tanggal 21 Agustus 2019 atau sampai saat ini sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) milik penggugat
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang milik Penggugat sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dibayar secara keseluruhan oleh Tergugat setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
5. Menyatakan bahwa Tergugat yang tidak mau membayar uang sewa 1 unit alat berat excavator milik Penggugat mulai dari tanggal 20 Agustus 2019 sampai dengan 10 Oktober 2019 dengan jumlah jam pemakaian yaitu 531,5 jam dikalikan Rp500.000,00 = Rp265.750.000,00 (dua ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) adalah perbuatan cidera janji;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang sewa 1 unit alat berat excavator milik Penggugat mulai dari tanggal 20 Agustus 2019 sampai dengan 10 Oktober 2019 dengan jumlah jam pemakaian yaitu 531,5 jam dikalikan Rp500.000,00 = Rp265.750.000,00 (dua ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dibayar secara keseluruhan oleh Tergugat setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp246.000,00 (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);
8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Pewarta : Hen