MITRAPOL.com, Cilegon Banten — Unit reskrim Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan spesialis pelaku pencurian kendaraan roda 4 (empat) pada, Jum’at (11/07/2025).
Pada saat press confrence Pengukapan kasus spesialis pencurian kendaraan roda empat Kapolsek Ciwandan Polres Cilegon Kompol Andi Suherman menjelaskan kronologis kejadian Pada hari sabtu, 05 juli 2025 diketahui sekira jam 07.30 WIB di mess PT BKI jln KH Fahir no 10 Rt 01/01 Kel. Citangkil Kec. Citangkil Kota Cilegon telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan berupa Satu unit kendaraan bermotor roda empat (R4) toyota avanza warna putih 2014 No.pol A 1281 TO Noka MHKM1BA3JEJ088648 Nosin ME54766.
Awalnya pada hari jum’at, 04 Juli 2025 sekira jam 18.00 wib setelah pulang kerja korban Boyni memarkirkan kendaraan toyota avanza No.Pol A 1281 TO, kendaraan tersebut dalam keadaan terkunci pintu, kemudian korban Boyni langsung istirahat di dalam rumah, ketika pagi hari jam 07.30 wib, ketika kendaraan akan digunakan ternyata sudah tidak ada, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 110.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciwandan.
Unit Reskrim Polsek Ciwandan setelahnya menerima laporan langsung mencari informasi dan berbuahkan hasil kemudian Pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira jam 15.00 wib di Kp. Tarogong RT 006/002 Ds. Margasana Кес.Pagelaran Kab. Pandeglang Provinsi Banten, dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku curanmor R4 ,JFM dan E , namun pada saat dilakukan penangkapan terduga pelaku E berhasil melarikan diri dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku JFM (42) warga kecamatan taktakan kota serang yang tinggal bersama istrinya di kapling Kecamatan Cilegon Kota Cilegon, ketika diamankan melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh unit Reskrim Polsek Ciwandan.
Atas kejadian tersebut pelaku JFM telah melanggar Pasal 363 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
Kompol Andi menegaskan kepada pelaku E yang melarikan diri segera menyerahkan diri kepada petugas kepolisian polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten.
Menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada apabila meninggalkan kendaraan bermotor baik roda dua ataupun roda empat agar menggunakan kunci ganda dan apabila menemukan pelaku tindak pidana atau yang meresahkan masyarakat segera hubungi call center 110 Polres Cilegon.tutup Kompol Andi Suherman selaku kapolsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten.
DR