Nusantara

Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Terpidana Edwin Djoenaedy

×

Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Terpidana Edwin Djoenaedy

Sebarkan artikel ini

MITRAPOLITIKA.com, Jakarta –Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung), berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati), Jawa Timur.

“Buronan Edwin Djoenaedy MT, 63, warga Jl. Gubeng Kertajaya 13, Surabaya ini, diamankan pada Senin (16/6/2025), pukul 16.00 WIB, di Agung Kertajaya 13A, Kota Surabaya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Harli Siregar.

Terpidana Edwin Djoenaedy diamankan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 2332 Pid B/2010/PN.SBY tanggal 19 April 2011 dengan amar putusan menyatakan terdakwa Edwin Djoenaedy terbukti sacara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama- sama, menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik yang penggunaannya dapat merugikan. Oleh karenanya terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.

Kemudian, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 711/pid/2011/PTSBY tanggal 1 Desember 2011 dengan amar menerima permintaan banding dari terdakwa, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

Selanjutnya, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 833 K/PID/2012/MA.RI tanggal 14 Juni 2012 dengan amar putusan menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi terdakwa.

Pada saat diamankan, terpidana Edwin Djoenaedy bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana dititipkan sementara di Kejati Jawa Timur.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor, dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Selain itu, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Karena, tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” kata Harli.

RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *