MITRAPOLITIKA, Jakarta — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI), Kejaksaan Agung (Kejagung), bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), asal Kejaksaan Negeri (Kejari), Samarinda.
“Buronan Alexander Agustinus Rottie(52),warga Jl. DI Panjaitan Perum Sejahtera Permai Blok C, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda ini, diamankan di RM Coto Maros Teling, Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, pada Selasa (10/6/2025), di Jakarta.
Alexander Agustinus Rottie, yang telah menjadi terpidana dalam kasus pencabulan anak di bawah umur pada 2016, dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun itu, diamankan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 2121 K/PID.SUS/2017.
Saat diamankan, terpidana Alexander Agustinus Rottie bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya terpidana diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor, Kejaksaan Negeri Samarinda.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Selain itu Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. RS