MITRAPOLITIKA, Jakarta — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung), bersama Tim Gabungan TNI Kodam 1 Bukit Barisan dan Tim Batalyon Raider, berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), asal Kejaksaan Negeri, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Demikian dinyatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangannya,pada Rabu (28/5/2025), di Jakarta.
Menurut Harli, buronan Edy Suranta Gurusinga alias Godol(55) warga Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang ini, diamankan pada Rabu (28/5),di Perumahan Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Terpidana Edy Suranta alias Godol, resmi masuk dalam DPO karena terlibat dalam kasus senjata api ilegal, yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kemudian terpidana diamankan berdasarkan Surat Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Nomor: 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024, yang menghukum terdakwa pidana penjara selama satu tahun, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai senjata api atau bahan peledak.
Selain itu, menyatakan barang bukti: satu pucuk senjata api jenis merek DAEWOO Nomor seri BAO06497,dirampas untuk dimusnakan.
Pada saat diamankan, terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol bersikap tidak kooperatif, dan melawan. Selanjutnya terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I, Tanjung Gusta, Medan untuk dieksekusi.
Harli mengatakan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor, dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Selanjutnya Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman, bagi buronan. (RS)