Hukum

Penyelidikan Perkara Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek Naik ke Penyidikan

×

Penyelidikan Perkara Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek Naik ke Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Penyelidikan Perkara Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek Naik ke Penyidikan

MITRAPOLITIKA, Jakarta — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung), naikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022, ke tahap penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Dr. Harli Siregar mengatakan, naiknya status tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jampidsus, Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 20 Mei 2025.

Selanjutnya tim penyidik pada Rabu (21/5/2025), melakukan Penggeledahan dan Penyitaan baramg bukti elektronik serta dokumen di dua lokasi yang sehubungan dengan perkara tersebut yaitu di Apartemen Kuningan Place Lt.12 B9, Jl Kuningan Mulia Lot. 15 RT 6 RW 1, Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, kediaman FH selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek.

Kemudian di Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard / 30.06 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 11, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, kediaman JT selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek.

“Awal mula kasus ini pada tahun 2020,
Kemendikbudristek menyusun rencana untuk pengadaan bantuan peralatan TIK bagi satuan Pendidikan Tingkat Dasar, Menengah dan Atas yang ditujukan untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM),” ujar Harli dalam keterangannya pada Senin(26/5),di Jakarta.

Selanjutnya dia mengatakan, berdasarkan pengalaman ujicoba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kementerian Dikbudristek sebelumnya pada tahun 2018-2019 telah ditemukan berbagai kendala, diantaranya Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet.

“Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan Pendidikan berjalan tidak efektif,” katanya.

Menurut Harli, dari pengalaman itu dan berdasarkan perbandingan beberapa Operating System (OS) lainnya, Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama (Buku Putih) merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System (OS) Windows.

“Namun Kemendikbudristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook. Diduga penggantian spesifikasi tersebut, bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya,” tuturnya.

Berdasarkan uraian peristiwa yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lain, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru, agar dalam membuat Kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook dalam proses pengadaan barang/jasa, dan bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) serta kegiatan belajar mengajar.

Kemudian atas dasar review kajian pengadaan TIK untuk satuan Pendidikan, Kemendikbudristek menganggarkan kegiatan pengadaan bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020-2022, sebesar Rp3.582.607.852.000, dan untuk DAK sebesar Rp6.399.877.689.000. Sehingga jumlah keseluruhan, sebesar Rp 9.982.485.541.000.

Berdasarkan uraian peristiwa tersebut, tim penyidik telah menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi. “Sehingga tim penyidik pada Jampidsus, menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019-2022, dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan,” tandasnya. RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *