MITRAPOLITIKA, Jakarta — Badan Pemulihan Aset (BPA), Kejaksaan Agung (Kejagung), berhasil melaksanakan lelang tiga bidang tanah, milik terpidana Bentjok (Benny Tjokrosaputro) senilai Rp4,5 miliar lebih.
Lelang barang sita eksekusi itu berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Tangerang 1.
Hal itu dinyatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Dr Harli Siregar, dalam keterangannya pada Senin (26/5/2025), di Jakarta.
Menurut Harli, lelang tersebut merupakan bagian dari Pendampingan Penyelesaian Aset Kejaksaan Negeri, Jakarta Pusat, dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero), atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Objek yang berhasil dilelang itu adalah sebidang tanah aeluas 13.005 m2, laku terjual Rp585.225.000, dan Sebidang tanah seluas 44.243 m2 terjual Rp1.990.935.000 serta Sebidang tanah dengan luas 43.655 m2, laku terjual Rp1.964.475.000. Ketiga tanah yang dilelang itu terletak di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
“Total penjualan dari ketiga bidang tanah tersebut, mencapai Rp4.540.635.000,” ujar Harli.
Selanjutnya Harli mengatakan, lelang barang sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 2937/K/Pid.sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, melalui mekanisme pelelanfan secara online, dengan sistem penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (e-Auction/open bidding), melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, pada laman web https://lelang.go.id.
Pelaksanaan lelang memedomani Peraturan Menteri Keuangan No 122 tahun 2023, tentang petunjuk pelaksanaan lelang dan Peraturan Menteri Keuangan No 162 tahun 2023, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PNK.06/2021, tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi dimana hasil lelang tersebut disetorkan ke kas negara. RS