Hukum

Kejagung Sita Aset Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi terkait Dugaan Korupsi dan TPPU Komoditas Timah

×

Kejagung Sita Aset Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi terkait Dugaan Korupsi dan TPPU Komoditas Timah

Sebarkan artikel ini
Kejagung Sita Aset Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi terkait Dugaan Korupsi dan TPPU Komoditas Timah

MITRAPOLITIKA, Jakarta — Kejaksaan Agung melalui Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penyitaan, dan pemasangan plang sita pada aset berupa Rest Area km 21 B Tol Jagorawi pada Rabu (21/5/2025), di Bogor.

Adapun aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah, di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2018-2020, yang disita dari Tersangka Korporasi CV Venus Inti Perkasa.

Demikian dinyatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kauspenkum), Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar, dalam keterangannya,pada Kamis (22/5), di Jakarta.

Menurut Harli, penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Nomor: PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025.

Objek penyitaan meliputi tiga bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), yang di dalamnya berdiri sejumlah bangunan dan unit usaha, antara lain satu SPBU Pertamina, satu SPBU Shell, dua bangunan food court, satu bangunan di dekat jalan keluar rest area, satu bangunan Musala, satu bangunan ATM, dan 28 unit usaha lainnya yang beroperasi di atas objek penyitaan.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kawasan rest area tersebut meliputi dua perusahaan, yakni PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.

Kegiatan penyitaan turut dihadiri oleh Tim dari Badan Pemulihan Aset (BPA). Selanjutnya, aset sitaan tersebut akan segera diserahkan kepada BPA, guna dilakukan langkah pemeliharaan dan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara, akibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *