MITRAPOLITIKA.com, Jakarta — Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Selatan (Jaksel) musnahkan berbagai jenis barang bukti (BB),pada Kamis (22/5/2025), di Tanjung Barat, Jakarta Selatan.
Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Ika A. Winarti SH, MH, dalam sambutannya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai periode Mei 2025.
Ikut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut yakni dari Pengadilan Negeri Jaksel, Effi Sugiarti, dan dari Polres Jaksel, Paino, kemudian BNN Kota Jaksel, Asyina Sianipar, dan dari Sudin Kesehatan Kota Jaksel, Danang Ari Wibowo serta Kasi Pidum Kejari Jaksel.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu, Narkotika jenis metamfetamina dari 74 perkara dengan jumlah barang bukti 653,239 gram, tembakau gorila 18 perkara dengan barang bukti 1.008.509 gram atau 1.009 kg. Kemudian 29 perkara ganja, dengan barang bukti 2832,25 gram.
Sementara dari psikotropika tablet 5 perkara, dengan barang bukti 1.209, 64, 60 gram.
Selain itu senjata tajam dari 21 perkara, barang bukti 25 buah, dan barang bukti lain dari berbagai merek HP 189 dengan barang bukti 334 buah serta perkara Umum 271 perkara dan uang palsu 2 perkara dengan barang bukti 90 lembar uang pecahan USD 100 tahun 2006 serta 87 lembar uang pecahan USD 100.
RS