MITRAPOLITIKA.com, Jakarta–Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui lima pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif/Restorative Justice (RJ) dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan pada Senin, (19/5/2025).
Adapun berkas perkara narkotika yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu tersangka I Alfani Saputra bin Iskandar, dan tersangka II Ali Marwansah bin Efendi (Alm) serta tersangka Irmanto bin Sukadiyanto (Alm) dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur.
Kemudian tersangka Ega Julius bin Erpan, dari Kejaksaan Negeri Pagar Alam,dan tersangka Trimakni alias Tri bin Andreas Suprih dari Kejaksaan Negeri Sleman serta tersangka I Nyoman Punia Wisesa anak dari Ketut Suaka Sandya dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka,
● Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka positif menggunakan narkotika.
● Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
● Para tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
● Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
● Para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.
● Para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung No. 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum.
RS