MITRAPOLITIKA.com, Jakarta–Tim gabungan Seksi Intelijen dan Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut), berhasil menangkap Januar Murdianto alias Jawir Bin Moh Rianto, pada Senin (12/5/2025), sekira pukul 14.50 WIB, di Gedung Cikarang Groove, Jalan MH Thamrin,Kav 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sebelumnya Januar alias Jawir yang menjadi terdakwa dalam kasus asusila dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jakut ini, melarikan diri dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, usai menjalani sidang pemeriksaan saksi pada Selasa (6/5/2025), dengan tuduhan melanggar pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP.
Atas kejadian tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakut, membentuk tim gabungan Seksi Intelijen dan Pidana Umum, melakukan pencarian dan pengejaran terhadap terdakwa. “Selanjutnya tim gabungan Kejari Jakut, melakukan pemetaan, dan kepada siapa terdakwa akan minta bantuan serta terus melakukan pemantauan,” ujar Kajari Jakut, Dandeni Herdiana, dalam keterangannya Senin (12/5/2025), di Jakarta.
Kemudian Dandeni menyatakan, pada Senin (12/5/2025), tim gabungan Kejari Jakut, mendapat informasi terdakwa akan menemui pacarnya Novita Sari, di Gedung Cikarang Groove, Cibatu, Cikarang.
Setelah mendapat informasi tersebut, tim gabungan Kejari Jakut, segera ke tempat kerja saksi Novita Sari melakukan pemantauan. Sekira pukul 14.50 WIB, tim melihat seseorang yang teridentifikasi adalah terdakwa Januar. Pada saat tim akan menangkap, terdakwa melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri. Tapi digagalkan oleh tim, dan dibawa ke Kantor Kejari Jakut. Selanjutnya akan diserahkan ke Rutan Kls I, Cipinang, Jakarta Timur.
RS