Nusantara

Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Jangan Terpengaruh dan Terpancing dengan Manuver PWI Sulut Abal-abal

×

Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Jangan Terpengaruh dan Terpancing dengan Manuver PWI Sulut Abal-abal

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Sulut – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia(PWI)Sulawesi Utara,Voucke Lontaan, sudah melaporkan Vanny Laupatty PWI abal-abal, ke Polda Sulut, dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan kop surat PWI Sulut,malah Pengurus PWI Sulut abal-abal tersebut justru melapor balik.

“Apa ini dunia sudah terbalik. Proses hukum yang saya laporkan saat ini sedang ditangani Polresta Manado dengan dugaan kasus pemalsuan kop surat dan stempel PWI Sulut. Terus saya dilaporkan balik oleh Vanny Laupati PWI abal-abal yang tidak mempunya legitimasi hukum dari Kemenkum,” tegas Voucke Lontaan Ketua PWI Sulut yang sah,pada Senin(12/5/2025).

Menurut Voucke,surat laporan pengaduan PWI Sulut ke Polda Sulut tersebut
Voucke melapor dugaan kasus pemalsuan di ruangan sentra pelayanan kepolisian terpadu(SPKT).

Surat laporan itu diterima dan ditandatangani Inspektur Polisi Satu Wahyudi. Ada pun Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor: STTLP/B/199/III/2025/SPKT/Polda Sulawesi Utara,dengan terlapor Vanny Laupatty dkk.

Voucke sebagai pelapor menyatakan keberatan atas surat keputusan PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) tanggal 18 Agustus 2024 yang lalu tidak sah karena tidak korum.

Kemudian membuat undangan rapat menggunakan logo PWI dan Cap PWI Sulut.

“Saat ini dari Polda Sulut sudah limpahkan ke Polresta Manado, saya menunggu proses hukum selanjutnya,”ujar Voucke.

Keabsahan Voucke Lontaan sebagai Ketua PWI Sulut didasari pada lembaran keputusan Menteri Hukum dan Ham Nomor: AHU-0000946.AH.01.08. tahun 2024,persetujuan perubahan perkumpulan Persatuan Wartawan Indonesia.

AHU ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar, SH, MH atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, di Jakarta tanggal 9 Juli 2024.

“Coba tunjukkan apa PWI versi KLB punya legitimasi hukum seperti AHU dari Kemenkumham. Kalau tidak ada berarti PWI abal abal tidak punya dasar hukum,”tegas Voucke.

Sementara Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun menyatakan tidak pernah menunjuk Plt Ketua PWI Sulut.

Voucke berharap anggota PWI di Sulawesi Utara tetap solid dan kompak mendukung Ketum PWI Pusat yang sah, Hendry Ch Bangun.

“PWI hasil KLB tidak sah dan kepengurusannya abal-abal, tidak punya legitimasi hukum dari Kemenkumham. Jangan terpengaruh dan terpancing dengan manuver PWI Sulut abal abal,” ujar Voucke.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nusantara

MITRAPOLITIKA.com, Jakarta – Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Jakarta Utara melantik 26 anggota Korps Sukarelawan…