MITRAPOLITIKA, Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), melimpahan berkas perkara mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),PN Jakpus,pada Selasa (6/5/2025).
Hal itu dinyatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Harli Siregar, dalam keterangannya pada Selasa (6/5), di Jakarta.
“Mantan Ketua PN Surabaya itu menjadi terdakwa, dalam perkara dugaan korupsi suap dan/atau gratifikasi, terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur,” ujarnya.
Harli menyatakan, Rudi Suparmono didakwa oleh JPU dengan pasal berlapis yakni,
Kesatu Pertama, Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Kedua, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Ketiga, Pasal 5 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Keempat, Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dan Kedua, Pasal 12 b jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selanjutnya Tim JPU Kejari Jakpus, menunggu jadwal dan akan hadir untuk membacakan surat dakwaan setelah ada penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus,” katanya. (RS).