Nusantara

Negara Kuasai Kembali Lahan Seluas 47 Ribu Hektar di Kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas

×

Negara Kuasai Kembali Lahan Seluas 47 Ribu Hektar di Kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas

Sebarkan artikel ini

MITRAPOLITIKA.com, Jakarta–Lahan seluas 47.000 hektare di kawasann hutan register 40, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, yang sebelumnya dikuasai oleh KPKS Bukit Harapan dan PT. Torganda serta Koperasi Parsub dan PT. Torus Ganda beserta seluruh bangunan di atasnya, telah berhasil diambil alih dan dikuasai kembali oleh negara.

Jampidsus Febrie Adriansyah, selaku Ketua Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang terdiri dari berbagai Kementerian/Lembaga termasuk TNI/Polri, telah melaksanakan eksekusi fisik atas lahan tersebut.

Hal itu dinyatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangannya pada Jumat (25/4/2025), di Jalarta.

“Eksekusi dimaksud dilakukan sebagai perwujudan penegakan kedaulatan hukum atas hak negara, yang telah dikuasai oleh pihak-pihak terkait secara tidak sah selama kurang lebih 18 tahun. Oleh karenanya, negara hadir guna menegakkan kewibawaan hukum melalui penguasaan kembali tanah tersebut,” ujar Harli.

Menurut Harli, kegiatan ini dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2462/K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Setelah Jaksa Eksekutor menerima lahan tersebut dari Satgas PKH, kemudian diserahkan ke Kementerian Kehutanan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Lalu oleh Kementerian Kehutanan diserahkan ke Kementerian BUMN, dan diserahkan kembali untuk kemudian dikelola oleh PT Agrinas Palma, mengingat di kawasan tersebut telah ditanami kelapa sawit.

“Pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak-pihak terkait, untuk tidak melakukan tindakan provokatif maupun anarkis yang dapat mengganggu ketertiban, dan keamanan. Bila terdapat hal-hal yang perlu disampaikan, silakan menempuh jalur hukum yang tersedia,” katanya.

Secara khusus, Jampidsus mengucapkan terima kasih kepada masyarakat serta seluruh pihak yang telah menunjukkan kesadaran dan kerja sama, sehingga proses eksekusi dapat berjalan dengan baik.

Penghargaan setinggi-tingginya juga disampaikan kepada seluruh tim satgas PKH, Forkopimda Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Padang Lawas, dan Camat, Kepala Desa beserta perangkat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda Serta rekan-rekan media yang hadir dan turut serta menyebarluaskan informasi ini secara objektif.

RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *