MITRAPOLITIKA, Lebak Banten – Sebanyak 80 pasangan suami istri yang sebelumnya menikah secara siri mengikuti proses isbat nikah, ini untuk mendapatkan pengakuan hukum dari negara, yang di gelar di Kantor Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Kamis (24/4/2025).
Isbat nikah menjadi solusi bagi pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen legal pernikahan untuk mendapatkan status hukum yang sah.
Wakil Bupati Lebak, H. Amir Hamzah, saat menghadiri acara isbat nikah terpadu tahap I tahun 2025 mengatakan, kegiatan ini di pasilitasi oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan Pengadilan Agama Rangkasbitung dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak.
Amir Hamzah menekankan pentingnya legalitas hukum dalam pernikahan. “Isbat nikah ini mensahkan legalitas hukum pernikahan, sehingga pasangan yang sebelumnya hanya menikah secara agama kini memiliki kekuatan hukum yang sah di mata negara,” ujarnya.
Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung, Nurchotimah, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan pencatatan dokumen legalitas hukum. “Melalui pelaksanaan isbat nikah ini, pasangan suami istri akan mendapatkan dokumen legal yang sah secara hukum,” kata Nurchotimah.
Ia juga menambahkan peserta yang mengikuti isbat nikah akan memperoleh tiga dokumen penting.
“Bapak ibu yang melaksanakan isbat nikah hari ini akan mendapatkan tiga dokumen legalitas hukum, yaitu Akta Nikah, dan dokumen kependudukan lainnya. Dokumen tersebut memiliki peranan penting di kemudian hari terutama dalam menjamin kepastian hukum serta pemenuhan hak sipil warga negara,” ucap Nurchotimah.
Acara ini mendapat apresiasi dari masyarakat karena memberikan solusi nyata bagi pasangan yang sebelumnya belum tercatat secara resmi di negara.
Pewarta : AN