Jakarta

LKBPH PWI Pusat Mendesak Pihak Kepolisian Bertindak Cepat Mengusut Kematian Wartawan Situr Wijaya

×

LKBPH PWI Pusat Mendesak Pihak Kepolisian Bertindak Cepat Mengusut Kematian Wartawan Situr Wijaya

Sebarkan artikel ini
LKBPH PWI Pusat Mendesak Pihak Kepolisian Bertindak Cepat Mengusut Kematian Wartawan Situr Wijaya

MITRAPOLITIKA, Jakarta — Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH) PWI Pusat menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya wartawan Situr Wijaya yang ditemukan di sebuah kamar hotel yang terletak di Kawasan Jakarta Barat.

“Kami sangat terkejut dan prihatin dengan kabar duka ini, terlebih dengan adanya dugaan kekerasan yang menimbulkan bekas luka di tubuh almarhum. LKBPH PWI Pusat mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap wartawan,” kata PLt Ketua LKBPH PWI Pusat, Chelsia Chan, pada Sabtu (12/4/2025).

Menurutnya, wartawan adalah pilar keempat demokrasi yang menjalankan tugas mulia untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat luas.

“Kekerasan dalam bentuk apapun terhadap wartawan adalah serangan terhadap kebebasan pers, sebagaimana sudah diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers (UU Pers), yang menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang menjamin hak untuk hidup bagi semua orang.

“Kami menyoroti dengan serius atas belum adanya keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai penyebab pasti meninggalnya Saudara Situr Wijaya, meskipun otopsi telah dilakukan. Keterlambatan informasi ini menimbulkan spekulasi dan keresahan di kalangan wartawan dan masyarakat luas,” imbuhnya.

Sehubungan dengan hal tersebut,LKBPH PWI Pusat menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk bertindak cepat, transparan dan profesional dalam mengusut tuntas penyebab meninggalnya Wartawan Situr Wijaya. Kami meminta agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan objektif dengan mempertimbangkan semua kemungkinan termasuk dugaan adanya tindak kekerasan.

2. Meminta pihak kepolisian untuk segera memberikan keterangan resmi yang jelas dan akuntabel kepada publik mengenai perkembangan penyelidikan. Keterbukaan informasi ini penting untuk menghindari spekulasi yang tidak sehat dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

3. Menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku kekerasan terhadap wartawan, jika dugaan pembunuhan terbukti. Impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap wartawan tidak dapat ditoleransi dan akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.

4. Mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

5. Menegaskan kembali pentingnya perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan keamanan dan keselamatan wartawan agar mereka dapat bekerja tanpa rasa takut dan intimidasi.

Ia memastikan, LKBPH PWI Pusat akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan siap bekerjasama dengan pihak kepolisian serta organisasi atau lembaga lainnya untuk memastikan keadilan ditegakkan dan terungkap.

Ia menambahkan, kematian Wartawan Situr Wijaya adalah kehilangan bagi seluruh komunitas pers Indonesia.

“Semoga almarhum Saudara Situr Wijaya diampuni segala dosa-dosanya, diterima amal baiknya, mendapatkan tempat yang layak di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan semua keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran,” tutupnya.

 

Don Berman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *