Hukum

Jam Pidum Kembalikan Berkas Tersangka ARS Dkk Kepada Penyidik Bereskrim Polri

×

Jam Pidum Kembalikan Berkas Tersangka ARS Dkk Kepada Penyidik Bereskrim Polri

Sebarkan artikel ini
Jam Pidum Kembalikan Berkas Tersangka ARS Dkk Kepada Penyidik Bereskrim Polri

MITRAPOLITIKA, Jakarta — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum),telah mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka ARS dkk.kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Pengembalian berkas ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3), dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP, guna dilengkapi dalam jangka waktu 14 hari.

Demikian dinyatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar, dalam keterangannya,pada Selasa(25/3/2025),di Jakarta.

“Adapun berkas perkara yang dikembalikan, berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaannya, dalam proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas wilayah perairan laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Menurut Harli, dugaan ini mencuat karena sertifikat tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah, dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.

Selain itu analisis Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya indikasi kuat, bahwa penerbitan SHM, SHGB serta izin PKK-PR darat, dilakukan secara melawan hukum.

Dia menjelaskan, dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik dan adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa, dan Sekretaris Desa Kohod.

“Ditemukan potensi kerugian keuangan negara, dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal,” katanya.

Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil analisis hukum, JPU memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor,” tuturnya.

Untuk itu menurut Harli, koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) diperlukan, guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memastikan, setiap proses hukum berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Seluruh langkah hukum yang diambil, senantiasa berpedoman pada asas kepastian dan keadilan hukum,” pungkasnya. (RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *